Petugas Disnaker dan Imigrasi segera Sidak PT. Cladtek

Petugas Disnaker dan Imigrasi segera Sidak PT. Cladtek
Foto Ilustrasi - Sidak TKA

Batam, PAB-Online
Korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak kian bergulir bukan saja terhadap tenaga kerja lokal, kini juga di alami oleh tenaga kerja asing ( TKA ) yang bekerja di Indonesia. Bahkan perusahaan di Batam khususnya perusahaan besar / Internasional memandang peraturan dengan sebelah mata dengan tidak mengindahkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial.

Hal ini mendapat tudingan dari berbagai serikat pekerja lemahnya pengawasan di lapangan oleh para muspida daerah. Tentu untuk mempekerjakan TKA di Indonesia sudah di tentukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, hanya saja pihak perusahaan sering tutup mata, bahkan membiarkan dan mengabaikan setiap kewajiban perusahaan.

Sementara setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan ke kantor Disnaker Kota Batam sekali enam bulan namun ternyata masih banyak perusahaan di Batam pengguna TKA khususnya PT Cladtek yang sudah mempekerjakan selama 10 tahun tidak mengikut sertakan program kepesertaan jamsostek.

Wahyu petugas Jamsostek saat di konfirmasi media PAB di kantornya, Senin ( 29/06) mengatakan terkait untuk menjawab konfirmasi Anda perihal PT Cladtek sudah mendaftarkan atau belum tenaga kerja asing ke kantor Jamsostek, pada intinya pihak HRD juga bisa menjawabnya.

"Memang jauh sebelumnya hal ini sudah pernah saya sampaikan ke karyawan bagian kantor PT Cladtek yang membidangi tenaga kerja asing ( TKA ) agar segera mungkin mendaftarkan karyawan mereka dalam kepersertaan Jamsostek. Ia...baru –baru ini pihak PT Cladtek menanggapinya, bahkan Ibu Ika karyawan PT Cladtek sudah menghubungi saya dan meminta formulir pendaftaran jamsostek untuk tenaga kerja asing. Jumlahnya bukan 20 orang, melainkan 15 formulir yang di minta pihak perusahaan," ujarnya.

"Terkait untuk mencari tahu kebenarannya apakah selama ini atas nama Sdr. Natarajan Thulukanam yang bekerja di PT Cladtek selama 10 tahun terdaftar di jamsostek itu dapat di lihat dan di buktikan di slip gaji karyawan. Sesuai sistem yang baru saya lihat nama tersebut tidak muncul  maupun tidak terdaftar di jamsostek," jelasnya.

Sementara Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Kota Batam Bapak Julfirman saat di hubungi PAB melalui posel selulernya nomor : 081270707XXX, Senin (29/06) menjelaskan bahwa beliau belum pernah melakukan pengecekan terhadap PT Cladtek perihal penggunaan TKA di perusahaan tersebut. Jika hal itu benar seharusnya pihak perusahaan di wajibkan melaporkan satu kali setiap enam bulan  ke kantor Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ).

"Secepatnya saya akan periksa data fail dan dokumen TKA PT Cladtek apakah pihak perusahaan mendaftarkan ke kantor Disnaker. Terkait pemutusan hubungan kerja sepihak yang di lakukan PT Cladtek kepada TKA yang sudah bekerja selama 10 tahun di wajibkan mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, " ujarnya.

"Bahkan untuk TKA pihak perusahaan wajib mendaftarkan mereka dalam kepesertaan jamsostek. Dalam waktu dekat kami dari bidang Pengawasan Disnaker Kota Batam bersama petugas dari keimigrasian secepatnya akan melakukan sidak ke lokasi PT. Cladtek untuk membuktikan keabsaan dokumen yang mereka miliki," jelasnya.

PAB kembali mendatangi Kantor Pajak Pratama di Batu Ampar, Senin (29/06) perihal konfirmasi mencari fakta kebenaran informasi dugaan penggelapan pajak karyawan TKA yang di tempatkan di PT Cladtek. Salah satu dari pihak security yang meminta namanya di rahasiakan dan menjelaskan bahwa hari ini kepala kantor sedang bertugas di luar daerah, bahkan kasubag umum yang biasa melayani pengaduan masyarakat maupun konfirmasi para awak media, beliau juga sedang di luar kantor. "Sebaiknya Bapak kembali lagi pada besok hari Selasa ataupun Rabu karena mereka sudah masuk kantor," tuturnya.

Surat konfirmasi tertulis yang di sampaikan media PAB kepada PT Cladtek sebelumnya telah mendapat sanggahan dari pihak manejemen yang diduga terkesan menutup-nutupi kesalahan di perusahaan dengan berbunyi :
PT Cladtek mempekerjakan lebih dari 500 karyawan di Batam dan memiliki reputasi yang luar biasa untuk profesionalisme, kualitas, keamanan, pelatihan dan kepuasan karyawan.
Semua karyawan di berikan imbalan sesuai dengan kontrak kerja dan hukum yang berlaku.
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, Cladtek tidak dapat memberikan komentar secara terbuka tentang situasi atau kinerja dari setiap individu karyawan.
Ketika pemutusan hubungan kerja terjadi, Cladtek selalu berupaya untuk berlaku adil dan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, termasuk penjelasan tentang situasi dan kondisi yang berlaku, serta pembayaran terakhir secara tepat waktu.


Bily sebagai HRD di PT Cladtek saat di konfirmasi via ponsel kepada media PAB, Sabtu (27/06), Beliau menjawab bahwa segala peraturan dan undang-undang terkait penggunaan TKA sudah melalui prosedur.

"Maaf untuk mengetahui lebih dalam di lingkup perusahaan, kami tidak di perbolehkan pemilik perusahaan atau pemilik saham di PT Cladtek berbicara terlalu panjang, silahkan untuk membuktikan kebenarannya apakah pihak perusahaan sudah sesuai menjalankan UU No 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan silahkan di kroscek ke instansi yang membidanginya,"jelasnya. (SS)

Berita Lainnya

Index