Ada Apa Polres Langkat Tak Indahkan Putusan Pengadilan?

Ada Apa Polres Langkat Tak Indahkan Putusan Pengadilan?

Langkat,(PAB)----


Lintasan pertanyaan warga atas kebijakan Polres Langkat dalam memproses kasus laporan menimbulkan preseden buruk citra kepolisian, sebab secara jelas perjuangan ahli waris Suwarno,dkk pemilik lahan seluas 18,5 Ha yang terletak di pasar II/Jl. Kartini Desa Kwala Bingai kecamatan Stabat Kabupaten Langkat telah dinyatakan benar dan berkekuatan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 113/PDT/2023/PT. MEDAN tertanggal 20 Februari 2023 kelanjutan putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor 4/Pdt.6/2022/PN. Stb tertanggal 21 Desember 2021, dan diperkuat lagi dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor:123/6/2023/PTUN.Mdn tanggal 12 Januari 2024.

Namun setelah melewati serangkaian proses pengesahan kepemilikan lahan atas sengketa antara Irianto als Tokek dengan Suwarno dkk, pihak Lawan Irianto als Tokek tak berhenti begitu saja.

Irianto als Tokek lanjut melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat terhadap pihak Suwarno dkk ke Polda Sumatera Utara dengan laporan Polisi nomor: LP/482/2023/SPKT / POLDA Sumut tanggal 17 April 2023

Selanjutnya laporan itu dilimpahkan ke Polres Langkat untuk diproses.


Dalam proses laporan itu, pihak Polres Langkat melakukan pemeriksaan saksi dan langsung menaikan ke penyidikan pihak Suwarno dkk atas laporan Tokek.

Padahal, secara ketentuan hukum persoalan lahan tersebut telah dimenangkan oleh Suwarno dkk sesuai putusan Pengadilan, tetapi Polres tetap memaksakan kasus lahan tersebut untuk dilanjutkan.

Ironis, Polres Langkat melakukan penyitaan terhadap surat tanah milik suwarno dkk dan pemaksaan sita dilakukan kembali dalam proses yang saat ini masih menjadi tanda tanya besar ada apa Polres Langkat terhadap pemaksaan penyidikan dan penyitaan barang bukti.


Kuasa Hukum  Tommy Aditia Sinulingga S. H. M. H, CTL menyayangkan tindakan Satreskrim Polres Langkat dalam melakukan upaya paksa sita atas beberapa berkas surat tanah milik warga.


" Kita sudah lakukan praperadilan atas surat sita pertama dikarenakan tidak ijin PN stempat , dan hasilnya pengadilan negeri Stabat membatalkan surat sita tersebut, namun sayangnya PN Stabat memberikan izin sita Penyitaan sesaat putusan sidang prapid selesai, sementara rekam digital putusan atas keabsahan surat Suwarno dkk sudah menang dalam putusan PN Stabat, PT Medan dan diperkuat lagi dalam putusan PTUN Medan, jadi apa di balik aksi kesan  pemaksaan yang dilakukan Polres Langkat terhadap penyitaan dokumen- dokumen surat tanah milik warga tersebut, sedangkan objek perkara merupakan benda tak bergerak" ujar Tommy belum lama ini.

 

Sehingga dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tanah dan oknum Polres dalam penguasaan lahan tersebut menjadi benar adanya


" Disinilah mengapa kita melaporkan oknum Polres Langkat ke divisi Propam Polri bukan ke propam Polda Sumut, agar penanganan perkara dilakukan secara prosedur hukum yang berlaku dan terhadap oknum Polisi tersebut diberikan sanksi tegas dikarenakan tidak melakukan penyidikan sesuai dengan Prosedur hukum agar Polri Presisi " ungkapnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index