Bayu Triananda Septiandri S. H: LP Cacat Hukum

Sadis, Oknum Polresta Deli Serdang Aniaya Eko Febri Siregar hingga Babak Belur

Sadis, Oknum Polresta Deli Serdang Aniaya Eko Febri Siregar hingga Babak Belur
Ket. Foto: Kuasa hukum Bayu Triananda Septiandri S. H bersama Juminah dan keluarga korban Eko Febri Siregar di Mako Polda Sumatera Utara

DELI SERDANG,(PAB)-----

Pelapor, Juminah Sinambela melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oknum Polresta Deli Serdang terhadap anaknya, Eko Febri Siregar (24) yang berstatuskan pelajar tingkat mahasiswa hingga babak belur di Mako Polresta Deli Serdang saat dalam proses pemeriksaan kasus pencurian.

Tak terima atas kondisi dan perlakuan yang diterima anaknya dari perbuatan oknum Polres tersebut, Juminah warga Jl. Dullatif dusun VIJ Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang melaporkan oknum polisi tersebut ke Mako propam Polda Sumut, Rabu (4/4/2024) didampingi kuasa hukum Bayu Triananda Septiandri S. H.

Juminah melaporkan para pelaku penganiaya terduga oknum polisi tersebut dengan bukti lapor LP/B/426/IV/SPKT/POLDA SUMUT.

Usai membuat laporan, Juminah melalui kuasa hukum Bayu Triananda Septiandri S. H mengatakan pihaknya melaporkan para terlapor oknum Polresta Deli Serdang unit Reskrim terkait perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban, Eko Febri Siregar saat berada di Mako Polresta Deli Serdang pada tanggal 25 Maret 2024.

Diketahui sebelumnya, Eko Febri Siregar  ditangkap dan dibawa polisi unit Reskrim Polresta Deli Serdang pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib sesaat petugas telah melakukan penggeledahan dirumah korban di jl. Sultan Serdang Desa Limau Manis kecamatan Tanjung Morawa.

" Juminah ibu korban yang juga saksi melihat kejadian penggeledahan itu mengatakan polisi tidak mendapat barang bukti apapun terkait tuduhan pencurian yang dilaporkan oleh seseorang yang namanya juga sama dengan korban yakni Eko Febri Siregar yang tercatat dalam laporan nomor LP /B/269/III/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024, yang kemudian polisi berpakaian preman sebanyak tiga orang langsung memboyong Eko Febri Siregar tanpa meninggalkan surat penangkapan terhadap keluarga korban" ujar Bayu Triananda Septiandri S. H kepada wartawan.

Bahkan, penggeledahan tersebut juga tidak disaksikan oleh kepala lingkungan atau dusun dikampung itu begitu juga tidak ada surat ijin geledah yang disampaikan Polisi kepada keluarga dalam aksi penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dan terkait penganiayaan yang dialami Eko, pertama kali diketahui  Juminah  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 saat menjenguk korban di Mako Polresta Deli Serdang.

" Ada luka serius yang dialami Eko, yakni telinga dan tubuh memar dibagian kaki, punggung juga kepala, yang kemudian keluarga korban merasa keberatan atas  penganiayaan yang dialami korban yang akhirnya Juminah melaporkan para pelaku ke Propam Polda Sumut hari ini" kata Bayu.

Lanjut Bayu, apa yang dialami Eko Febri Siregar merupakan tindak pidana  yang dilakukan oleh oknum polisi, sehingga patut bagi para pelaku untuk dilaporkan secara hukum pidana, dan juga dilaporkan dalam penggaran kode etik kepolisian RI.

Dijelaskannya, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan para pelaku secara sengaja dengan menyiksa korban hingga babak belur, sedangkan para pelaku juga diduga kuat melanggar kode etik dalam SOP pemeriksaan dan penahanan .

Salah satu pelanggarannya yaitu pemeriksaan terhadap Eko tanpa kuasa hukum, diduga tanpa bukti yang jelas dan penahanan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama dihari Eko dilaporkan dan langsung dibawa, diperiksa pada tanggal 25 Maret 2024 sedangkan Eko tidak tertangkap tangan melakukan tuduhan pada pasal 363 ayat satu yaitu Tindak Pencurian dengan Pemberatan di TKP SPBU 14.203.1173 Desa Buntu Bedimbur kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada pukul 06.00 wib,  sedangkan  penahanan terhadap Eko Febri Siregar dilakukan  pada saat itu juga saat diamankan dikediamannau di desa Limau Manis.

Sedangkan Eko Febri Siregar ditahan dalam surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2024 keesokannya.

Masih kata Bayu, bahwa Satreskrim Polresta Deli Serdang diduga kuat tidak bertindak berazaskan prinsip azas praduga tak bersalah, melainkan upaya pemaksaan terhadap kliennya.

Ironisnya laporan terhadap terlapor Eko Febri Siregar dilaporkan oleh Eko Febri Siregar.

" Ini sangat aneh, masa iya Pelapor melaporkan dirinya sendiri sebagai Terlapor dalam kasus pencurian? dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah di SPBU? dan bila ada kesalahan dalam penulisan LP itu artinya cacat hukum, kami juga menduga laporan tersebut merupakan laporan palsu maka patut bagi Polisi segera  membebaskan Eko Febri Siregar dari segala tuduhan demi penegakan hukum" tegas Bayu Triananda Septiandri. S. H.

(Evi)

Berita Lainnya

Index