Keluarkan SP3 Atas Kasus Pemerasan terhadap RS Efarina, Polda Sumut Diduga Telah Terima Upeti

Keluarkan SP3 Atas Kasus Pemerasan terhadap RS Efarina, Polda Sumut Diduga Telah Terima Upeti

PEMATANGSIANTAR, (PAB)----

Kasus pemerasan yang dilaporkan Direktur Rumah Sakit (RS) Efarina Kota Pematangsiantar dr. Predy Roy Suranta Ginting pada tanggal 14 Januari 2024 lalu di SPKT Polda Sumut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/49/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT dengan terlapor dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing yang juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Siantar - Simalungun sepertinya diselesaikan dengan persekongkolan jahat.

Hal tersebut terlihat dari jawaban Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada tanggal 1 Februari 2024 lalu saat ditanya tim media atas penangkapan dr. Reinhard Sihombing pada tanggal 14 Januari 2024 lalu, Kombes Hadi sebut dengan singkat bahwa hal tersebut tidak ada.

Anehnya, setelah pemberitaan pada tanggal 10 Februari 2024 dengan judul “Peras RS Efarina, Polda Sumut Tangkap Lepas Ketua IDI Siantar-Simalungun” Kabid Humas Polda Sumut memberikan klarifikasi yang malah membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan beberapa pembelaan yang bermuara pada penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).

Menurut Kombes Hadi, perkara tersebut adalah tangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Ketua IDI Siantar - Simalungun an. dr. SAHALA PANDAPOTAN REINHARD SIHOMBING yang diduga melakukan tindak pidana *pemerasan* dalam proses pengurusan Izin Praktek Dokter yang akan bekerja di Rumah Sakit Efarina Etaham Kota Pematang Siantar.

Menurut informasi yang kami dapat, bukti yang dijadikan pihak Polda dalam proses penangkapan dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing adalah berupa uang Rp 500 juta dan dokumen pihak RS Efarina yang menyangkut data pasien yang diubah menjadi lebih parah, hanya untuk menaikan klem biaya BPJS untuk memperkaya pihak RS. Efarina.

Dalam hal ini, bahwa perbuatan dr. SAHALA PANDAPOTAN REINHARD SIHOMBING memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan Tindak Pidana Korupsi karena yang dilakukan pihak RS Efarina memark up anggaran BPJS dimana anggaran ini adalah anggaran dari APBN /Negara, jadi sudah jelas pihak RS Efarina telah melakukan tidak pidana korupsi.

Berdasarkan bukti-bukti yang disita oleh Polda Sumut, yaitu bukti data-data pasien BPJS, dimana yang berhubungan dengan anggaran BPJS atau Uang negara, sehingga pengeluaran SP3 dengan alasan adanya itikat pelapor dan terlapor menyelesaikan secara kekeluargaan merupakan tindakan yang sungguh sangat keliru yang dilakukan pihak Polda Sumut.

Menerima permohonan pelapor dan terlapor dalam hal meminta penundaan proses lebih lanjut, dan memberikan peluang berdamai atau penyelesaian secara kekeluargaan dimana perkara ini sudah sangat jelas menyangkut tindak pidana korupsi dengan menggelapkan anggaran Negara/anggaran BPJS .

Alasan memberikan kepastian hukum, menghentikan perkara ini, pihak Polda Sumut sudah melakukan kesalahan yang besar dan diduga adanya persekongkolan jahat dan lebih parahnya patut diduga pihak Polda Sumut telah benerima upeti baik dari pihak pelapor maupun terlapor. (Tim/Red)

Berita Lainnya

Index