Anggap Enteng Lakukan Fitnah dan Penghinaan Di Medsos, Pelaku justru Bilang punya Pengacara

Anggap Enteng Lakukan Fitnah dan Penghinaan Di Medsos, Pelaku justru Bilang punya Pengacara

BINJAI,(PAB)---  

Diduga meras anggap enteng melakukan fitnah dan penghinaan dengan mencemarkan nama baik seseorang, pemilik akun instagram @andrianisherly inisial SA justru mengatakan telah memiliki pengacara dan menyerahkan permasalahan diinya  dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirasa bukannya meminta maaf, justru terduga pelaku malah terkesan menantang dengan membawa nama seorang pengacara, pelapor, DS pun sangat menyayangkan sikap si pelapor tersebut.

" Maaf ya pak, kalau ingin konfirmasi masalah itu, bicara saja dengan pengacara saya, semua sudah saya serahkan sama pengacara saya," Katanya saat dihubungi wartawan  sambil menutup selulernya. Rabu (13/12/2023).

Diketahui, terlapor SA warga Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat ini membuat kalimat di Instastory Instagram dengan memberikan caption "katanya janda berkelas kenapa jadi pelakor ", atas perkataan tersebut,  pelapor DS tidak terima dan akan menempuh permasalahan ini kejalur Hukum.

" Sepertinya terlapor merasa kebal hukum, tidak ada merasa bersalah, saya akan terus meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil terlapor untuk diperiksa dan bertanggung jawab atas perbuatannya di depan Hukum." ungkapnya DS.

Selanjutnya, masih sambung DS, ia berharap pelaku secepatnya ditetapkan sebagai tersangka agar ada efek jera bagi sipelaku.

" Saya berharap kepada bapak kapolres Binjai untuk serius menangani kasus yang saya alami ini, sebab atas perbuatannya, saya menjadi merasa malu dan ketakutan dibilang sebagai pelakor," pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik akun instagram @andrianisherly dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelapor adalah seorang wanita janda muda berinisial DS(26) warga Dusun Tanjung, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/169/XII/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Desember 2023.

DS mengatakan postingan dugaan pencemaran nama baik itu diketahui pada Selasa 12 Desember 2023. Dirinya mengaku diberitahu oleh temannya.

"Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor ada membuat kalimat di InstaStory yang mengatakan saya," katanya janda berkelas kenapa jadi pelakor", katanya kepada wartawan, Selasa (12/12/2023) sore.

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat DS bersama anaknya mengajak mantan suaminya ke Binjai Super Mall (BSM) untuk mengikuti kegiatan sekolah anaknya.

" Awalnya anak saya minta ngajak bapaknya untuk pergi ke BSM ada kegiatan dari sekolah, setelah berapa hari kemudian, anak saya mengajak bapaknya melalui telepon untuk pergi ke kolam renang yang ada hotelnya, namun bapaknya tidak bisa, disitu istri dia yang baru ini langsung tidak Terima dan membuat postingan di Instagram dengan meghina saya, jelas saya tidak Terima dengan perkataan dia yang katanya saya "Pelakor"," ucap DS usai buat laporan polisi.

Selanjutnya, menurut DS, postingan di Instagram @andrianisherly merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukannya.

" Atas postingan dia, saya sudah malu, banyak teman teman saya melihat dan menertawakan saya, jelas saya tidak terima disebut pelakor, disini emang siapa pelakor, dia tuh mantan suami saya, jelas sebenarnya dia yang pelakor," cetus DS

Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk serius menanganj kasus pencemaran nama baik ini, sebab saya sudah malu dengan postingan fitnah tersebut," tutupnya.

(ST)

Berita Lainnya

Index