Medan, (PAB)----
Tak masuk dalam daftar ahli waris almarhum Kaliapan, anak ke lima dari enam bersaudara, Kaliani curiga adanya tindakan bersubahat Kepala Lingkungan (Kepling) 16, inisial Alam melakukan pemalsuan data ahli waris atas permintaan ahli waris penjual rumah dan tanah yang terletak di Jl. Karya Gg. Sosro Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Sebab tanah berikut rumah milik almarhum Kaliapan tersebut telah dijual oleh saudaranya yang lain tanpa sepengetahuannya yang ternyata berkas jual beli tidak memenuhi ketentuan hukum harta warisan, yang mana Kalini yang merupakan anak kelima dari pasangan suami dan istri almarhum Kaliapan dan Batema Wati tak tercatat sebagai ahli waris dalam berkas jual beli harta warisan peninggalan Kaliapan.
Berdasarkan itu, Kaliani memastikan syarat jual - beli atas tanah dan rumah milik almarhum ayah kandungnya itu cacat hukum.
Tak sampai disitu, sebelumnya Pembeli yang diketahui bernama Tutik secara sepihak melakukan proses permintaan tanda tangan ahli waris dari salah satu ahli waris lain, Krisna Kanen yang turut dirugikan atas penjebakan tanda tangan jual beli yang tak diketahuinya dan bahkan ditipu mentah-mentah oleh Tutik.
Krisna Kanen mengatakan dia tertipu karna dia tidak mengetahui tentang penjualan rumah warisan orang tua mereka.
" Karena saya hanya di suruh tandatangan kata Tutik ini ada uang untuk mu dua puluh lima juta kata Tutik makanya saya tandatangan tapi siap saya teken saya ngak dapat uang yang di janjikan dan ternyata rumah orang tua saya di jual ke Tutik terus saya di usir dari ruma itu sama si Tutik dan rumah orang tua saya di isi batu bekas bongkaran rumah sama Tutik" ungkap Krisna.
Dan kini rumah orang tua mereka telah dirusak oleh Tutik dengan memasukkan bebatuan kedalam rumah tersebut.
Berdasarkan itu, kedua bersaudara tersebut lantas membuat laporan kepolisi pada tanggal 28 Qktober 2023 untuk melaporkan tindakan pengerusakan yang dilakukan Tutik.
Disebutkan, bahwa almarhum Kaliapan memiliki 6 anak dengan satu istri sesuai dengan keterangan akte lahir ahli waris.
Tentu dalam nota ahli waris meskinya almarhum Kaliapan memiliki 7 orang ahli waris, yakni: 1 Batema Wati (istri, 2. Nyana Segren, 3. Indra Gunawan, 4. Bala Murgen alias Taufik Hidayay, 5. Krisna Kanen, 6. Kaliyani, 7, Manglis Pri.
Namun diduga sengaja untuk bersubahat menjual harta kedua orangtuanya, Kepling 16 inisial Alam diduga sengaja membuang nama Kaliani dari daftar ahli waris, sehingga harta peninggalan almarhum Kaliapan dijual dengan cara melanggar hukum.
Kaliani juga mengaku sudah pernah mengkonfirmasi peralihan aset harta warisan orang tuanya itu kepada Kepling 16, Alam namun tak mendapat jawaban yang jelas
"Dia mengatakan sudah selesai tidak ada urusan lagi karna itu udah di beli Tutik dan nggak ada lagi urusan nya sama saya lagi" kata Kalini menirukan ucapan Alam saat ditemuinya belum lama ini.
Menanggapi hal ini, Kepling 16 inisial Alam belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan. (Red)