Aldo Ditahan tanpa Kejelasan, Ini Pendapat Praktisi Hukum Bayu Triananda Septiandri SH

Aldo Ditahan tanpa Kejelasan, Ini Pendapat Praktisi Hukum Bayu Triananda Septiandri SH

Medan,(PAB)-----

Dipaksa tandatangani pengakuan sebagai pelaku penadah barang curian, Aldo Andika Pranata (24) pekerja kasar di Gudang Botot Tamba Gok buka suara atas perlakuan oknum juru periksa (Juper) inisial D, Rabu (25/10/2023).

Aldo mengatakan kepada orang tuanya bahwa apa yang dialaminya merupakan paksaan dan dirinya belum mengetahui secara jelas dalam kasus pencurian apa dengan laporan siapa hingga dirinya ditahan sejak  dijemput petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Pagi di Gudang Botot Gok Jl. Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.

" Tadi kami berkunjung ke sel tahanan, kata petugas Aldo sedang diperiksa di ruang Juper, jadi kami menunggu lah untuk bisa mengunjunginya, tapi ada yang aneh kami rasa, pas kami tanya nama Aldo Andika Pranata, petugas sempat bingung lantaran nama tersebut tak mereka ketahui, dan tiba- tiba menyebut nama Aldo Tamba baru lah mereka bilang Aldo dibawa ke ruang juper " ujar Ibu  Aldo, Herlina Wati br Tarigan, Rabu (25/10/2023) kepada wartawan di Polrestabes Medan.

Pelekatan nama Aldo Tamba membuat kedua orang tua Aldo bingung sebab anak mereka itu bukan bermarga Tamba tapi bermarga Surbakti, dan ternyata pengakuan Aldo dirinya di catat dengan nama Aldo Tamba sejak diperiksa.

" Kan aneh koq nama anak saya Aldo Tamba padahal marganya Surbakti, selain itu Aldo sempat bilang ke saya tadi kalau dirinya dibawa ke ruang juper bersama empat orang pelaku pencurian, diruang Juper mereka berlima difoto, kata Aldo Juper mengatakan akibat pemberitaan di media jadi kasusnya naik" ujar Herlina.

Lanjut Hermina, apa yang dialami putranya Aldo dalam proses penyidikan dinilai penuh keganjalan, selain Aldo ditahan tanpa surat penahanan diduga tidak cukup barang bukti tetapi dipaksakan kepada Aldo untuk menandatangi pengakuan selaku Penadah barang curian.

" Aldo ditahan terkait penadah barang curian dalam pasal 480, sedangkan surat apapun tak ada diterima keluarga atas penahanan Aldo, jadi apa maksud polisi memperlakukan anak saya seperti ini, makanya saya mohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk membebaskan anak saya karena saya yakin dia tidak bersalah" imbuh Herlina.

Terpisah, Praktisi Hukum Bayu Triananda Septiandri SH dalam pandangan hukumnya mengatakan perkara yang dialami Aldo merupakan tindakan " Penculikan" yang dilakukan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, sebab proses yang dilalui Aldo merupakan paksaan dan cacat hukum yang dipaksakan.

"  Keluarga baiknya melaporkan kejadian yang dialami Aldo Ke Propam Polda Sumut sebab tidak bisa seseorang ditersangkakan dengan cara- cara seperti itu, tidak ada surat penangkapan, tidak ada surat penahanan dan dipaksakan mengakui sesuatu perbuatan melawan hukum dengan cara- cara melawan hukum, dirinya hanya pekerja di gudang botot bukan pemilik usaha dan benda- benda apa saja yang dijual ditempat nya bekerja tidak bisa dilakukan pengembangan tanpa bukti yang cukup" ungkap Bayu.

Bayu meminta Kapolrestabes Medan untuk memperhatikan dengan baik kinerja anggotanya dan bertindak tegas terhadap personil yang  bertindak diluar SOP penyelidikan dan penyidikan.

" Jangan lantaran orang susah, Polisi bisa bertindak semena- mena terhadap hak keadilan masyarakat, pastikan hukum sudah tegak sebagaimana ketentuan penyelidikan dan penyidikan yang benar, fakta, akurat dan berkeadilan " tegas Bayu.

Masih kata Bayu, Proses pemeriksaan terhadap Aldo menjadi tanda tanya besar bagi siapa pun tak terkecuali keluarganya, jadi hal yang wajar keluarga Aldo kwatir nasib anak mereka yang mereka yakini tidak bersalah dan meminta Kapolda Sumatera Utara untuk membebaskan anaknya dari segala tuduhan kasus pencurian tersebut.

" Wajib dicurigai ada apa dibalik kasus pencurian itu, dan mengapa Aldo ditersangkakan" kata Bayu mengakhiri. (Evi)

Berita Lainnya

Index