Usaha Galian C Desa Namurube Julu Kutalimbaru Resahkan Warga : Harus Ditutup

Usaha Galian C  Desa Namurube Julu  Kutalimbaru Resahkan Warga : Harus Ditutup

Deliserdang,(PAB)----- 

Polda Sumut diminta oleh masyarakat agar menghentikan dan menangkap pemilik sekaligus pengusaha eksplorasi pengerukan galian C jenis tanah timbun diduga ilegal yang terletak di Desa Namurube julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, yang diketahui milik seorang mantan Napiter, Sebab, selain merusak lingkungan, juga dipastikan turut andil merusak jalan dan merugikan Negara dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anehnya, kendati usaha galian C tanah tersebut berlangsung selama dua bulan ini namun jika setiap ada gejolak warga menuntut penutupan usaha galian C diduga ilegal tersebut tak satupun warga yang berani untuk melaporkan terkait galian c ilegal tersebut dengan alasan " Percuma Lapor "

" Aktivitas galian c ilegal itu berlangsung sudah 2 bulan ini, jalan disini rusak dan berdebu, tapi anehnya polisi kok pada diam saja," kata warga yang tidak ingin disebut namanya, Kamis (05/10).

Ditambah warga sekitar juga berharap Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang dan Kecamatan Kutalimbaru tidak tinggal diam dan tidak tutup mata melihat aktivitas galian c tersebut pasalnya  masyarakat kota Binjai yang menjadi korban seperti banyak abu dan mengganggu kesehatan, serta membuat jalan rusak akibat truk-truk pengangkut Galian C tersebut.

“Dari mana dia ambil izin galian C itu, sementara itu lahan eks HGU PTPN II, jelas itu milik negara, kenapa dibiarkan, dari mana itu izinnya? Kalau bisa ditangkap yang melakukan aktifitas Galian C illegal di lokasi itu agar ada efek jera bagi pelaku,” tambah warga.

Selain menimbulkan abu yang banyak dan menggangu kesehatan, tuturnya, mobil pengangkutan tesebut juga sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas di jalan Candrawasi Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

“ kita lihat sepanjang jalan Candrawasi ini rusak parah akibat muatan truck dari galian c tersebut, Jelas hal itu membahayakan warga kalau ada yang tertimpa karena muatannya sangat berat. Maka dari itu sekali lagi saya mohon kepada Bapak Kapolda Sumut melalui diskrimsus poldasu agar segera menutup Galian C yang tidak punya ijin resmi dari Pemerintah,” ungkap warga lagi.

“Kami meminta sambung warga lainya ketegasan Kapolda Sumut melalui Dirkrimsus Polda Sumut untuk menindak tegas Galian C ilegal tersebut dan menangkap semua pelaku yang terlibat, Bila memang tidak ada tindakan tegas dari Polda Sumut, kami akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini kepada Kapolri dan Kemenkopolhukam di Jakarta,” kesal warga.
(Red)

Berita Lainnya

Index