Oknum Kades Kecamatan Juhar Aniaya Warga, Korban Menuntut Keadilan

Oknum Kades Kecamatan Juhar Aniaya Warga, Korban Menuntut Keadilan
Ket.foto: Korban Penganiayaan,  Joner Pinem warga Desa Pernantin

Tanah Karo,(PAB)----

Korban Penganiayaan,  Joner Pinem warga Desa Pernantin melaporkan oknum Kepala Desa inisial R kecamatan Juhar Kabupaten Tanah Karo ke Polres Tanah Karo karena telah melakukan penganiayaan terhadapnya hingga mengalami luka pada tubuhnya yang terjadi pada Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 Wib kemarin.

Laporan Penganiayaan tersebut sudah diterima Polres Tanah Karo dalam laporan polisi nomor: LP/ B/302/ VIII/2023/ SPKT/Polres Tanah Karo/ Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2023.

Namun kata Joner, selama dalam proses meminta keadilan sejak peristiwa kejadian penganiayaan itu, dirinya mengaku kecewa atas kinerja Polsek Juhar yang sebelumnya tidak bersedia menerima laporannya pasca mengalami Penganiayaan.

"Polisi beralasan kalau pengaduan saya belum duduk dan saya tidak tau alasannya, maka pada tanggal 13 Agustus 2023 saya lanjut melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan kepala desa itu ke Polres Tanah Karo dan lagi- lagi laporan saya tidak diterima, justru saya disarankan untuk melakukan mediasi ke Kantor Camat Juhar" Kata Joner kepada wartawan, Kamis (7/9/23).

Kemudian, Joner menemui Camat Juhar lagi- lagi pengaduannya tak digubris, malah  Sekretaris Camat mengatakan agar dirinya mediasi langsung dengan oknum  Kades R tersebut 

 " Kalian mediasi sajalah. " ujar Joner menirukan perkataan Sekcam kepadanya.
 

Merasa tak mendapatkan pengayoman dari Pihak kepolisian dan Pemerintahan Kecamatan Juhar, Joner menyampaikan keluhannya kepada awak media di Tanah Karo pada tanggal 24 Agustus 2023.

Sementara itu, PS. Kanit Reskrim Polsek Juhar, AIPTU  Rudi SP. Sitinjak  mempertanyakan alasan Polsek Juhar tak menerima laporan Jonar Pinem tentang kasus penganiayaan yang dialami korban.

Dalam konfirmasi itu, Rudi Sitinjak mengatakan kalau peristiwa perkelahian antara Joner dan oknum Kades R sudah diterima.

" Laporan  Kades belum duduk masih sebatas lisan saja sementara saya langsung datang ke Polsek Juhar sekaligus klarifikasi namun laporan saya tak dilayani" ungkap Joner.

Itu sebabnya kata Joner dirinya melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Tanah Karo, pada tanggal 13 Agustus 2023 namun baru pada tanggal 25 Agustus 2023 laporan  diterima.

" Saya dan keluarga sudah melakukan upaya mencari keadilan dengan mengikuti saran polisi, bahkan usaha mediasi yang dianjurkan juga saya penuhi, namun ketika saya mengkonfirmasi kembali saran camat Juhar, saya disarankan lagi agar langsung melaporkan Kades tersebut ke Polisi, Laporkan saja Kades itu karena dia tidak bisa di atur, kami pun tidak di dengar kan nya kata Sekcam ke saya" ucap Joner.

Terpisah, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH. SIK.MM ketika dikonfirmasi hingga berita ini, tanyang belum memberi tanggapan. (Evi)

Berita Lainnya

Index