Pelapor Transfer Dana Kerekening Penipu, Sepmor PCX Korban Diamankan Di Polresta Deli Serdang

Pelapor Transfer Dana Kerekening Penipu,  Sepmor PCX Korban Diamankan Di Polresta Deli Serdang

DELISERDANG,(PAB)----

Bukannya mendapatkan uang dari hasil penjualan sepeda motor miliknya, penjual Sepeda Motor (Sepmor) Julianda warga Desa Batang Kuis Deli Serdang justru menjadi korban penipuan atas bujuk rayu pelaku inisial Rido (lidik) sekaligus korban perampasan Surat Kepemilikan Sepmor jenis PCX berupa STNK dan BPKB oleh seorang pria mengaku pembeli Sepmor miliknya.

Julianda menjelaskan bahwa kejadian yang dialaminya merupakan korban penipuan dari seseorang berinisial Rido yang merupakan sosok yang tak dikenal mengaku agen jual beli motor yang telah menyesatkan dirinya atas proses transaksi jual- beli sepeda motor via aplikasi Marketplace di akun Facebook.

Menurutnya, pelaku Rido menghubunginya dengan bertelepon kepadanya bahwa akan ada seseorang yang merupakan temannya berniat membeli sepeda motor PCX plat BK 3226 AJD dan meminta Julianda untuk memberikan alamat agar calon pembeli bisa menemui Juanda ditempat Juanda tinggal.

" Dia (Rido-lidik/red) mengaku agen jual beli Sepmor, dan mengaku tinggal di daerah batang kuis, jadi dia minta alamat saya karena calon pembeli ingin melihat kondisi sepmor dan surat- surat kepemilikan sepmor PCX tersebut, sembari mengatakan pembeli merupakan teman dan anak buahnya " ujar Julianda, Selasa (12/9/23) malam.

Lanjut Julianda mengatakan dirinya tidak ada menerima uang baik secara tunai maupun transfer dari pelapor atas nama Muhammad Ridwan, sementara pelapor mengaku telah mentransfer uang sebanyak Rp. 19 juta kerekening seseorang atas nama Nayla yang dikatakan Rido merupakan istrinya.

" Memang sempat Pelapor menanyakan apakah Nayla istri Rido, dan kujawab iya, lalu gimana dengan pembayarannya tanya Pelapor ya kubilang itu urusan Rido soal harga dan pembayaran karena kata Rido antara pelapor dan Rido ada perjanjian kredit, aku enggak tau menahu lah itu, dan selang 10 menit kemudian pelapor mengaku sudah mentransfer uang sebanyak 19 juta kerekening atas nama Nayla tersebut, padahal tak ada kusuruh dia kirim uang ke si Rido melalui rekening Nayla itu" terang Juanda menceritakan kronogis kejadian pada Jum'at tanggal 18 Agustus 2023 malam.

Lanjut, kata Julianda mengatakan pelapor langsung meminta kuitansi pembayaran, lantaran merasa ada yang tak beres dengan glagat pelapor, Julianda langsung menghubungi Rido tetapi nomor Kontaknya sudah tidak aktif, dan menyatakan transaksi jual beli batal lantaran dirinya tidak merasa menerima uang pembelian.

" Namun, pelapor ngotot meminta sepeda motor saya dengan alasan sudah membayar dengan bukti slip transfer kerekening terduga penipu, jelas saya tidak mau menyerahkan sepeda motor saya tersebut, malah STNK dan BPKB saya ditahan sama pelapor, dan mengatakan akan melaporkan kejadian ini ke Polsek batang kuis, sayapun merasa tertipu oleh pelaku Rido juga berniat akan melaporkan kejadian yang sama" ungkap Julianda.

Akibat kejadian itu, pelapor bersama teman- temannya ribut memaksa julianda menyerahkan sepmor dan dengan serta merta membawa STNK dan BPKB miliknya tanpa ijin ke Polsek Batang Kuis.

" Tak lama mereka pergi, tiba- tiba pelapor dan teman- temannya kembali datang kerumah saya membawa dua oknum mengaku petugas kepolisian Polsek Batang kuis, memaksa mengangkut sepeda motor saya secara paksa dengan menggunakan mobil patroli menuju Polsek Batang Kuis, saat itu juga saya ditemani para tetangga turut mendatangi Polsek batang kuis" imbuhnya.

Sesampainya di Polsek Batang Kuis, Pelapor mengaku melaporkan saya, dan saya pun saat itu juga ingin melaporkan dirinya yang telah merampas STNK dan BPKB kepemilikan sepmor PCX tersebut namun terhalang lantaran aksi lapor melapor itu terhenti di Polsek batang kuis yang kemudian dilanjutkan ke Polresta Deli Serdang malam itu juga.

"'Dan saat waktu menuju diujung malam, saya bersama pelapor dibawa petugas Polsek batang kuis ke Polresta Deli Serdang, berikut satu unit sepmor milik saya, disana saya ditanyai kemudian polisi menahan sepmor PCX saya itu" imbuhnya.

Akibat dari kejadian ini, Julianda mengaku mengalami kerugian materi 24 juta atas ditahannya sepeda motor miliknya tersebut.

" Saya bekerja ngojek selama ini, dengan ditahannya sepeda motor saya itu, saya tidak lagi bekerja yang kemudian saya sempat memohon kepada penyidik untuk mengembalikan sepeda motor saya agar saya bisa bekerja Namaun tak diberi dengan alasan berstatus barang bukti, maka saya bermohon lagi untuk pinjam pakai pun juga tidak disetujui, lalu saya terhalang Mecari nafkah untuk keluarga saya" curhat Julianda mengenang kembali proses usahanya yang menyakinkan petugas bahwa dirinya tidak ada sangkut paut dengan aksi transfer uang yang dilakukan pelapor, justru saat ini dirinya lah yang menjadi korban perampasan STNK dan BPKB sepeda motor miliknya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif SH. Sik MH saat dihubungi wartawan mengatakan sepmor PCX tersebut merupakan barang bukti dan kasusnya masih dalam penyelidikan.

"Baik Pelapor maupun Julianda sama2 tdk mengenal Terlapor bernama Rido dan saat ini Terlapor Rido msh dlm penyelidikan. Semua Alat bukti sdh diamankan oleh penyidik bu " jawab Wirhan Arif saat dikonfirmasi pada Rabu tanggal 6 September 2023.

Disinggung tentang bukti transaksi via transfer yang dilakukan pelapor Muhammad Ridwan kepada Rido melalui nomor rekening atas nama Nayla, Wirhan Arif menyakinkan bahwa bukti transfer itu ada sama penyidik.

" Sdh pasti ada bukti transfer nya di tangan penyidik bu.." jawabnya singkat.

Terpisah, Kasubdit Tipidter, AKP Boyke Barus mengakatan alasan mengamankan sepmor PCX tersebut berdasarkan alat bukti yang diterima penyidik dari pelapor yang telah menyerahkan bukti STNK dan BPKB juga slip transfer rekening Nayla serta fotocopy percakapan via WhatsApp antara pelapor, terlapor dan saksi Julianda.

" STNK dan BPKB kami terima dari pelapor, juga bukti transfer rekening Nayla, yang saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekening tersebut ke bank asal nama tersebut, sedang pelaku Rido masih kami lidik dan sementara kami penganggap nama Rido adalah nama fiktif (palsu-red)" ujar Boyke saat ditemui wartawan, Senin (11/9/2023).

Selanjutnya, menanggapi hal itu, Julianda mengaku kecewa terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik, proses pengungkapan terkesan lamban dan mengarah kepada kecurigaannya bahwa ada sindikat penipu via online yang bermain dengan oknum petugas kepolisian.

" Aku ada curiga pelapor bagian dari sindikat penipuan dan kemungkinan mereka salah sasaran sehingga memaksa persoalan ini dibawa keranah hukum, makanya aku berniat akan melaporkan kinerja penyidik ke Propam Polda Sumut, untuk mendapatkan kepastian hukum, sekalian melaporkan pelapor Muhammad Ridwan atas kasus perampasan STNK dan BPKB sepmor PCX yang sudah diamankan itu" ujar Julianda. (Evi)

Berita Lainnya

Index