Polrestabes Medan Terima 4 LP Saling Lapor, Anak Durhaka Rampas Harta dan Usir Ibu Kandung

Polrestabes Medan Terima 4 LP Saling Lapor, Anak Durhaka Rampas Harta dan Usir Ibu Kandung
Soula Sitorus (78) warga Jl. Mesjid dusun VI Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang

MEDAN,(PAB)----

Ishak tangis ibu tua, Soula Sitorus (78) warga Jl. Mesjid dusun VI Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tak terbendung saat mendatangi Polsek Sunggal didampingi aktifis LSM Penjara memohon keadilan terhadap perlakuan dan tindakan yang dilakukan salah satu anak kandung, Selasa (12/9/23).

Saula Sitorus berharap Polisi dapat membantunya mendapatkan keadilan atas peristiwa perampasan harta  miliknya berupa dugaan  pemalsuan surat tanah berikut perampasan rumah diduga dilakukan anaknya Jurri Esron Tarigan.

Kehadiran  Soula Sitorus didampingi aktifis LSM Penjara keruang Satreskrim Polsek Sunggal melaporkan adanya  dugaan surat tanah palsu  dan membatalkan adanya laporan hilang atas satu berkas surat tanah miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Jurri Tarigan yang diduga menjadi modus penerbitan surat sertifikat tanah baru.

Sehingga menurutnya laporan kehilangan itu palsu dan menjadi awal petaka bagi Soula Sitorus yang  mengaku telah mengalami tindak kekerasan psikis dan korban perampasan harta oleh salah satu anak yang menurutnya durhaka.

" Saya mohon, polisi membantu saya mendapatkan keadilan, saya diusir paksa anak saya  dengan kata- kata kasar dari rumah saya dan mengatakan  bahwa rumah saya sudah milik mereka" ujar Soula Sitorus kepada wartawan.

Lanjut wanita yang akrab disapa Bu Sitorus ini, dirinya mengalami kekerasan pengusiran paksa dari rumahnya oleh anaknya karena  mengaku sebagai  pemilik  rumah dan tanah karena telah berganti kepemilikan sertifikat tanah atas nama Jurri Esron Tarigan.

" Pindah kau dari sini, ini udah rumahku, biar mati kau diluar sana" ujar Bu Torus menirukan kata- kata kasar  Jurri Esron Tarigan mengingat kejadian pengusiran yang dilakukan anaknya bersama cucunya inisial BT yang nyaris menjadikannya korban penganiayaan kedua pelaku yakni anak dan cucunya  pada peristiwa kejadian yang terjadi pada 30 Agustus 2023.

" Saya datang kemari (Polsek Sunggal) hanya  meminta kembalikan surat rumahku lantaran katanya surat tanah sudah diganti  anakku si Jurri guru agama di SMP Negeri I Binjai itu atas namanya" ujar Bu Sitorus dengan Ishak tangis menahan sakit hati atas prilaku durhaka anak ke lima dari sembilan bersaudara itu.

Didampingi anak keduanya, Keprianto Tarigan (58) bersama ketua LSM Penjara Adi Warman Lubis meminta dinas terkait untuk membatalkan surat sertifikat yang timbul atas nama orang lain dilahan dan rumah milik Soula Sitorus.

" Kami akan terus mengkawal laporan inang Sitorus dan meminta dinas terkait untuk membatalkan segala bentuk surat yang berkaitan dengan surat  tanah kepemilikan Soula Sitorus, batalkan sertifikatnya begitu juga kepada pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum kepada inang Sitorus ini"  tegas Adi Warman Lubis.

Buntut Perampasan Harta, Timbul 4 LP Saling lapor  Di Polrestabes Medan

Terungkap fakta mengejutkan, kedatangan Bu Sitorus ke Polsek Sunggal mengkuak adanya perkara Saling lapor antara sesama  anak kandung  yang  tertuang dalam 4 (Empat) berkas Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan.

Adapun kasus saling lapor antara abang dan adik kandung serta menantu Bu Sitorus dilatarbelakangi perampasan harta benda berupa tanah, rumah dan perhiasan emas milik Sang Inang.

Keempat LP tersebut   yakni  laporan Polisi Nomor: LP/B/2901/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 19.23 Wib atas pelapor Keprianto Tarigan (Abang)  dengan terlapor BT (keponakan) dan Jurri Esron Tarigan SPD.M.PD.( adik)

Dan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2905/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 22.53 Wib atas Pelapor Jurri Esron Tarigan (adik) dengan Terlapor Keprianto Tarigan (Abang).

Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2906/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.14 Wib atas Pelapor Ria Marsinta Uli Sitorus dengan Terlapor Saulo Sitorus.

Laporan Polisi Nomor: LP/ B/2907/VIII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.49 Wib atas Pelapor Jurri Esron Tarigan (adik),  Terlapor Keprianto Tarigan (Abang) dengan korban BT (keponakan/ anak).

Inang Saulo Sitorus alias Bu Sitorus merupakan janda yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2011, dan dalam pernikahannya dengan almarhum suaminya melahirkan dan membesarkan 9 anak yakni,  Th Tarigan, Kp Tarigan,Jp Tarigan, Ar Tarigan,,Br Tarigan,J E Tarigan,DS Tarigan,Vr Tarigan,dan Mn Tarigan.

Menurut Keprianto Tarigan, kejadian saling lapor tersebut bermula saat dirinya dan Bu sitorus sedang berada dirumah, keduanya sedang duduk santai mengobrol diteras rumah, tiba- tiba Jurri Esron Tarigan bersama BT mendatangi keduanya berteriak mengusir dengan membawa sebuah martil disaksikan  Ria Sitorus Jurri Esron Tarigan.

Tak terima ibunya dimaki dan diursir ke tiga pelaku, Keprianto Tarigan mencoba menenangkan pelaku tersebut dengan menasehati keduanya, namun  tiba- tiba, BT yang merupakan anak dari pelaku tersebut  menyerang sang Bu Sitorus menggunakan martil yang langsung ditangkis oleh Keprianto.

Dari pertengkaran dan perkelahian itulah inang Sitorus menyaksikan peristiwa penyerangan terhadap dirinya dan Keprianto Tarigan dari para pelaku Jurri Esron Tarigan, BT dan Ria Marsinta Uli Sitorus.

Bahkan dalam peristiwa itu, inang Sitorus yang merupakan nenek renta turut menjadi terlapor dalam perkara pencemaran nama baik dan penganiayaan anak dibawah umur oleh Ria Marsinta Uli Sitorus. (Red)

Berita Lainnya

Index