Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Yoserizal dan memenjarakannya hingga ia mati di bui. Yose pemilik 50 kg sabu dan 25 ribu butir ekstasi.
Kasus bermula saat Yoserizal menelepon Mahardi yang tengah berada di Pekanbaru pada 20 Januari 2012. Ia memerintahkan Mahardi membawa tas berisi sabu dan ekstasi dan untuk dibawa ke Jakarta dengan upah Rp 25 juta.
Sesampainya di Jakarta, Mahardi menginap di Hotel Alphin dan langsung membagi paket narkoba itu ke dalam dua bagian. Saat Mahardi akan menyerahkan paket itu ke dua bandar di Mangga Dua, polisi menangkap Mahardi. Selain mengamankan paket itu, polisi juga mengamankan sebuah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Yoserizal. Dari HP itu dilacak keberadaan Yoserizal. Yoserizal dibekuk saat berada di Kendal, Jawa Tengah. Yose lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Selidik punya selidik, Yoserizal merupakan pemilik kapal yang beroperasi Batam-Pekanbaru. Ia bekerjasama dengan Ahong untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Yoserizal lalu dituntut mati oleh jaksa. Namun masih ada maaf buat Yoserizal dan diberi kesempatan hidup di bui sampai meninggal dunia. Ketua majelis Gusrizal memberi hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang di persidangan.
Tidak terima, Yoserizal mengajukan PK atas hukuman itu. Apa kata MA?
"Menolak permohonan PK," putus majelis PK sebagaimana dilansir panitera MA websitenya, Rabu (24/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Syarifuddin.
MA Penjarakan Bos 50 Kg Sabu dan 25 Ribu Butir Ekstasi ke Bui Sampai Mati
Redaksi
Rabu, 24 Juni 2015 - 18:33:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Kunjungan Komisi XIII DPR RI Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Apresiasi dan Dapat Pujian.
Jumat, 06 Februari 2026 - 09:21:21 Wib Nasional
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Rabu, 04 Februari 2026 - 15:52:18 Wib Nasional
Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Rutan Tanjung Pura
Kamis, 29 Januari 2026 - 01:05:18 Wib Nasional
Ketua DPC IKAUIR Kota Dumai Vincent Moerghasini Yusuf Turut Hadir Sampai Statement Dalam Donasi Sumatra dan Palestina
Minggu, 25 Januari 2026 - 16:23:56 Wib Nasional

