Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Yoserizal dan memenjarakannya hingga ia mati di bui. Yose pemilik 50 kg sabu dan 25 ribu butir ekstasi.
Kasus bermula saat Yoserizal menelepon Mahardi yang tengah berada di Pekanbaru pada 20 Januari 2012. Ia memerintahkan Mahardi membawa tas berisi sabu dan ekstasi dan untuk dibawa ke Jakarta dengan upah Rp 25 juta.
Sesampainya di Jakarta, Mahardi menginap di Hotel Alphin dan langsung membagi paket narkoba itu ke dalam dua bagian. Saat Mahardi akan menyerahkan paket itu ke dua bandar di Mangga Dua, polisi menangkap Mahardi. Selain mengamankan paket itu, polisi juga mengamankan sebuah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Yoserizal. Dari HP itu dilacak keberadaan Yoserizal. Yoserizal dibekuk saat berada di Kendal, Jawa Tengah. Yose lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Selidik punya selidik, Yoserizal merupakan pemilik kapal yang beroperasi Batam-Pekanbaru. Ia bekerjasama dengan Ahong untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Yoserizal lalu dituntut mati oleh jaksa. Namun masih ada maaf buat Yoserizal dan diberi kesempatan hidup di bui sampai meninggal dunia. Ketua majelis Gusrizal memberi hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang di persidangan.
Tidak terima, Yoserizal mengajukan PK atas hukuman itu. Apa kata MA?
"Menolak permohonan PK," putus majelis PK sebagaimana dilansir panitera MA websitenya, Rabu (24/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Syarifuddin.
MA Penjarakan Bos 50 Kg Sabu dan 25 Ribu Butir Ekstasi ke Bui Sampai Mati
Redaksi
Rabu, 24 Juni 2015 - 18:33:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetum DPP PIMA Indonesia Pimpinan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPW PIMA Jawa Tengah
Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ziarah Nasional HUT RI ke-81, Dandim Boyolali Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan
Senin, 17 Agustus 2026 - 17:44:38 Wib Nasional
76 Paskibra Sambi Dikukuhkan, Siap Tuntaskan Tugas Mulia di HUT RI ke-81
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:26:00 Wib Nasional
TMMD Sengkuyung Tahap III Boyolali Ditutup, Jalan Beton Jadi Warisan Nyata untuk Warga Bercak
Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:34:05 Wib Nasional
Dandim Solo Pimpin Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 Kodim 0735 Surakarta
Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:18:38 Wib Nasional

