UU IKN Perlu Direvisi

UU IKN Perlu Direvisi

Jakarta, (Pab-Indonesia)

Kendati pembangunan tahap awal Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah berjalan, sejumlah wewenang Otorita IKN masih perlu disinkronkan. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dinilai perlu direvisi. Namun, warga berharap revisi itu tak dilakukan tergesa-gesa sehingga dapat mengakomodas kepentingan warga.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, draf Revisi UU IKN yang akan dibahas dalam Panja salah satunya bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian dapat mendatangkan investor.  

Hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Mendagri, Menkeu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Menkumham,dan Kepala Otorita IKN Nusantara secara resmi telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU IKN Nusantara.

“Kemudian yang kedua soal masalah pertanahan kemudian juga soal bagaimana supaya Undang-Undang ini bisa kemudian dilakukan dengan peraturan-peraturan. turunan yang bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian bisa mendatangkan investor ke dalam proses pembangunan ini, itu kira-kira,” ujar Doli.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan dalam Panja Komisi II DPR RI nantinya juga akan mengkaji usulan pemerintah tentang penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN, khususnya kewenangannya dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

“Iya, makanya nanti kita lihat ya draf usulan dari perubahan nya seperti apa ya. Nah sebetulnya dalam Undang-Undang yang lama sudah cukup kuat kelembagaannya. Makanya nanti kita lihat kalau misalnya ada usulan penguatan lagi seperti apa itu hanya akan kita bahas dalam Rapat Panja ini,” tandas Doli.

“Makanya itu nanti yang harus kita bahas bersama-sama dengan Pemerintah. Dan nanti kita akan melihat pasal-pasal mana dan kemudian yang berkaitan dengan kelembagaan dan khusus yang tadi mana yang perlu kita revisi (dan) mana yang tetap seperti yang Undang-Undang yang lama,” sambung Doli menegaskan.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mengusulkan revisi UU Nomor 3 tentang (IKN) kepada Komisi II DPR. Salah satu poin yang ditekankan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah keberlanjutan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Adapun sebagaimana dipaparkan dalam Ruang Rapat Komisi II, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Di samping itu, Suharso menuturkan salah satu poin utama revisi UU IKN adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN.

Menteri PPN / Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa membeberkan sejumlah alasan ingin merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. UU perlu direvisi karena beberapa hal belum terakomodir salah satunya agar investasi lebih kompetitif.

Sementara, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, mengatakan perubahan UU IKN tersebut mencakup 10 pasal eksisting yang diubah dan penambahan 7 pasal baru.

"Karena ada terkena batas wilayah di permukiman sehingga kita perlu melakukan penyesuaian terkait dengan itu. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 menjadi 252.000," ujarnya.  

Adapun, luas wilayah daratan IKN saat ini yakni 256.142 hektare yang mencakup 56.180 hektare kawasan IKN dan 199.962 hektare kawasan pengembangan IKN, sedangkan, wilayah lautan sebesar 68,189 hektare.

Setelah resmi diubah, luas wilayah daratan IKN akan menjadi Rp252.660 hektare yang mencakup 49.490 hektare kawasan IKN dan 196.501 hektare kawasan pengembangan IKN. Lalu, wilayah lautan IKN akan menjadi 69.769 hektare.  Kedua, perubahan tata ruang IKN yang dilakukan agar pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukkan dalam rencana tata ruang IKN.  

Penataan ulang tanah yang dimaksud yakni dengan relokasi tanah sesuai ketentuan penataan ruang, konsolidasi tanah, dan peninjauan ulang RTR KSN IKN dan/atau RDTR IKN.  Ketiga terkait dengan pertanahan di IKN yang dinilai perlu disempurnakan yakni Aset Dalam Pengusaan (ADP) menjadi Barang Milik Otorita (BMO) guna mengoptimalkan investasi di IKN.  "Juga terkait.

"Pengakuan status tanah milik masyarakat sesuai fakta yang berada di lapangan guna menjamin kepastian kepemilikan," jelasnya.

Urgensi perubahan pengelolaan tanah juga termasuk status hak tanah, seperti BMN menjadi Hak Pakai K/L, ADP menjadi Hak Pengelolaan OIKN, BMO menjadi Hak Pengelolaan OIKN, dan tanah milik masyarakat menjadi hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai dan lainnya.  Selanjutnya, peraturan jangka waktu Hak atas Tanah bertanah panjang.

Untuk HGU bertambah dari 90 tahun menjadi 95 tahun, HGB dan Hak Pakai 80 tahun. Keempat, pengelolaan keuangan yang diubah terkait dengan anggaran, di mana pengaturan pengelolaan anggaran OIKN harus bersifat khusus.

Dalam hal ini, OIKN harus memiliki pendapatan asli (PAD) sendiri yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN (APB-IKN). Kelima, kewenangan khusus yang merupakan penambahan pasal dengan tujuan agar kegiatan pengambilan keputusan oleh Otorita IKN tidak lagi berbenturan dengan UU sektoral.  

Keenam, penambahan ketentuan yakni Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Non-PNS.  Ketujuh, berkenaan dengan penyelenggaraan perumahan, maka RUU perubahan UU IKN menambah pasal berupa insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN. Lalu, penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN.  

Kedelapan, jaminan keberlanjutan IKN yang diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN harus tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam Rencana Induk IKN, sekaligus memberikan kepastian kepada investor.  

Dalam hal ini, perubahan dilakukan di mana kegiatan persiapan, pemindahan, dan pembangunan (3P) ditetapkan sebagai program nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan dengan memperhatikan pelaksanaan dan penyelesaian.  Terakhir, pemantauan peninjauan yang dilakukan atas penyelenggaraan Pemdasus IKN dilakukan oleh DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintah. (raditya)

 

Berita Lainnya

Index