Propam Polda dan Polres Diminta Awasi Laporan Kadus Percut di Mapolsek Percut Sei Tuan

Propam Polda dan Polres Diminta Awasi Laporan Kadus Percut di Mapolsek Percut Sei Tuan
Ket. Foto: Kadus VI Desa Percut inisial Ar ( sumber FB)

MEDAN,(PAB)-----

Kepala Dusun (Kadus) VI Desa Percut, Ardiansyah alias Pak Abang, begitu dia dikenal dikalangan masyarakat Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Belakangan ini Kadus tersebut sedang bermasalah dengan, Muhammad Yahya (56), yang merupakan warga setempat.

 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kru media, Rabu (28/6/23), adapun permasalahan tersebut mengenai penganiayaan yang dilaporkan oleh Ardiansyah ke Mapolsek Percut Sei Tuan dengan LP: 447/II/2023/SPKT PERCUT, 27 Februari 2023, sehingga dikeluarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/340/III/Res.1.6./2023 Reskrim 02 Maret 2023 oleh Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

 


Namun berdasarkan keterangan warga setempat yang diterima awak media, laporan yang disampaikan, Ardiansyah ke Mapolsek Percut Sei Tuan samasekali tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dimana justru Ardiansyah yang selalu terkenal arogan dan kerap menyakiti hati masyarakat.

 


Adapun kejadian yang berhasil dihimpun kru media, berawal dari pertengahan tahun 2022, dimana keluarga Muhammad Yahya ada membeli sebidang tanah berdasarkan surat kwitansi tertanggal 21 April 2022 dari Romlah yang berada di Jln. Siung Wanara Dusun VII Desa Percut Sei Tuan dengan ukuran 8x30 dan harga Rp 30.000.000,-.

 


Lantas usai pembelian tanah tersebut, sekira bulan Juni 2022, ada niat dari keluarga Muhammad Yahya ingin memecah dan membuat surat SK Camat baru agar dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan, dan meminta bantuan, Ardiansyah selaku Kadus setempat.

 


Berdasarkan keterangan Muhammad Yahya kepada awak media, Ardiansyah saat itu menyanggupi untuk proses pembuatan SK. Camat tersebut, dengan catatan, Muhammad Yahya dan keluarga mau membantu biaya operasional sebesar Rp 2.500.000,- dan uang pun diserahkan langsung kepada, Ardiansyah yang turut disaksikan oleh keluarga dan kerabat Muhammad Yahya yang kebetulan saat itu lagi kumpul-kumpul keluarga.

Muhammad Yahya dan Anaknya.

 


"Saat itu setelah memberikan uang, saya tanya bang, kapan bisa selesai suratnya. Ardiansyah mengatakan 1 bulan siap serta diserahkan kepada keluarga. Namun hingga berganti tahun ke 2023, surat tersebut tak kunjung siap dan diserahkan kepada keluarga," terang Muhammad Yahya kepada awak media sembari menahan sakit di kaki dan tangannya yang mana selama ini Mhd.Yahya telah lumpuh sebagian tubuhnya karena penyakit stroke.

 


Hingga pada saat, Ardiansyah alias Pak Abang ada melakukan sensus penduduk serta menempelkan stiker di rumah-rumah warga pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 12.30 WIB, kembali mempertemukan, Muhammad Yahya dan Ardiansyah disebuah warung yang tak jauh dari kediaman, Muhammad Yahya.

 


Dalam pertemuan tersebut, Mhd. Yahya kembali mempertanyakan mengenai pengurusan surat tanah, namun dengan arogan, Ardiansyah justru mengatakan bahwa surat tanah tidak bisa diberikan lagi dengan alasan ada ahli waris lainnya yang keberatan. Namun penjelasan, Ardiansyah tidak disertakan dengan surat ataupun bukti pendukung sesuai dengan prosedur mengenai keberatan ahli waris yang ia sebutkan.

 


Mendengar perkataan, Ardiansyah yang terkesan arogan itu, dengan susah payah karena penyakit stroke yang dia alami, Mhd. Yahya lantas dalam kondisi duduk pun berusaha berdiri menghampiri, Ardiansyah serta mengelus wajahnya dengan lembut sembari mengatakan, "Tega kali lah kau menokohi saya dan keluarga saya, kau lihat saya keadaan sakit, semoga Allah akan membalas nya samamu," demikian diucapkan Muhammad Yahya pada saat itu kepada Ardiansyah.

 


Namun anehnya, Ardiansyah malah seperti orang gila tiba-tiba mengeluarkan hp dan merekam video dengan berteriak-teriak kepda Mhd. Yahya "pukul, pukul aja aku, nah pukul wajahku ini," teriak Ardiansyah sambil merekam melalui hp miliknya, dan kejadian itupun turut disaksikan warga, namun, Mhd. Yahya hanya diam merasa sedih dengan tindakan Ardiansyah.

 


Kejadian pada saat itupun ada warga yang menyaksikan namun enggan menyebutkan namanya karena takut bakal mendapatkan tekanan dari pihak Ardiansyah, dan pada akhirnya kejadian berakhir dengan laporan yang terkesan dipaksakan oleh Ardiansyah di Mapolsek Percut Sei Tuan, yang kabarnya tanpa ada saksi dan bukti yang kuat, namun laporan justru diterima oleh Mapolsek Percut Sei Tuan.

 


#Propam Poldasu dan Polrestabes Medan Diminta Ikut Mengawasi Laporan Ardiansyah di Mapolsek Percut Sei Tuan#

 


Menangapi kejadian tersebut, Golfrid Pasaribu SH, yang juga Ketua Tim Bantuan Hukum Lentera Mutiara Keadilan yang turut didampingi oleh, Sahat Pasaribu SH, ketika diminta tanggapan oleh awak media menegaskan, bahwa perlu adanya pengawasan terhadap laporan tersebut dari Bid. Propam Poldasu dan Polrestabes Medan untuk ikut menggiring sehingga kejadian yang sebenarnya bisa diselidiki dengan baik dan benar.

Golfrid Pasaribu SH & Sahat Pasaribu SH

 


"Lagian kalau dipikir-pikir tidak mungkin orang yang dalam keadaan stroke bisa melakukan penganiayaan, apalagi yang dianiaya jauh lebih muda," ujar Golfrid Pasaribu kepada awak media, seraya menambahkan jika nanti malah terbukti laporan tersebut palsu tentu ada sanksi pidana yang diterima oleh pelapor.

 


Lanjutnya, pihak Kejaksaan dan Poldasu juga perlu mempertimbangkan serta menelusuri adanya indikasi korupsi mengenai pungli dijajaran pemerintah sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 UU No.20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, termasuk adanya pengutipan uang dalam pengurusan surat tanah, padahal jelas program dari pemerintah pusat saat ini justru pro rakyat yang mempermudah masyarakat untuk memiliki surat tanah tanpa ada kutipan biaya.

 


"Aparatur hukum harus bisa sigap menyikapi kejadian ini, jangan sampai ke depan ada masyarakat lainnya yang di dzolimi oleh aparatur pemerintah baik ditingkat, Kabupaten, Kecamatan ataupun Desa yang berkaitan dengan pengurusan berkas-berkas. Bila perlu orang-orang yang mengotori kinerja pemerintah seperti ini segera ditangkap, dipenjarakan serta dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandas Golfrid Pasaribu. (Red)

Berita Lainnya

Index