Orang Tua Stroke Dilaporkan Aniaya Kadus

Bakal Lapor Balik, Diduga Kadus VI Desa Percut Gelapkan Uang dan Surat Tanah Milik Warga

Bakal Lapor Balik, Diduga Kadus VI Desa Percut Gelapkan Uang dan Surat Tanah Milik Warga
Ket. Foto: Kondisi kesehatan fisik Muhammad Yahya terlihat dalam keadaan sulit berjalan (tertatih- tatih) dan tangan yang lemah bersama kuasa hukumnya, Jerinike Amati Panjaitan, SH saat mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan untuk memenuhi panggilan polisi d

Medan, (PAB)----

Seorang pria paruh baya yang mengalami stroke, Muhammad Yahya (56) warga Dusun VI Desa Percut kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dilaporkan melakukan tindak kekerasan oleh  Kepala Dusun VI Desa Percut inisial Ar alias Abang selaku pelapor, ironisnya oknum Kadus berinisial Ar tersebut merupakan pria sehat jasmani  berumur lebih muda  dari terlapor Muhammad Yahya yang diketahui memiliki penyakit stroke yang dideritanya.

Kondisi kesehatan fisik Muhammad Yahya terlihat dalam keadaan sulit berjalan (tertatih- tatih) dan tangan yang lemah bersama kuasa hukumnya, Jerinike Amati Panjaitan, SH saat mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan untuk memenuhi panggilan polisi dalam memberikan keterangan/ kesaksian terhadap perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan atas dirinya. Jumat (16/6/23).

Usut punya usut, laporan Kadus VI Desa Percut inisial Ar kepada terlapor Muhammad Yahya dilatarbelakangi persoalan pengurusan surat tanah, Ar diduga tak terima didesak atas kepastian kapan selesainya persoalan pengurusan surat tanah yang di kuasakan Muhammad Yahya kepadanya namun tak kunjung selesai lebih satu tahun lamanya.

Dengan berbagai alasan, Ar diduga mencari cara agar persoalan pengurusan surat tanah tak diungkit-ungkit oleh Muhammad Yahya, namun tak disangka, Muhammad Yahya malah dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan terhadap Ar ke Polsek Percut Sei Tuan.

Akibatnya persoalan hukum pun ditempuh untuk melakukan upaya pembelaan diri dari tuduhan tindakan yang menurut pengakuan Muhammad Yahya tak pernah ia lakukan kepada Ar, apalagi kondisi fisiknya yang stroke jauh secara logika berkemampuan melakukan penganiayaan terhadap pria berbadan sehat dan berusia lebih muda darinya, Nu'man begitu Yahya tetap mentaati pemanggilan polisi atas laporan Ar sebagai warga negara yang taat hukum, meski sebelumnya Yahya kerap mendapat teror oknum Babinsa di desanya agar mau berdamai atau akan dipenjara.

Kuasa hukum, Jerinike Amati Panjaitan SH  mengatakan telah melakukan upaya hukum terhadap Muhammad Yahya dengan melakukan koordinasi kepada Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Syukri SSTR MS atas   dugaan penggelapan  surat tanah milik kliennya pada Senin (19/6/23) kemarin.

Dan selanjutnya, melalui surat somasi kepada Kepala Dusun (Kadus) VI, Kepala Desa (Kades) Percut dan tembusan kepada Camat Percut Sei Tuan, maka  pihak Desa Percut melakukan mediasi dengan mengundang Muhammad Yahya pada Sabtu, 24 Juni 2023 di Balai Desa Percut.

" Mediasi tidak jadi terlaksana akibat pihak keluarga tidak berani memenuhi panggilan mediasi karena ketidakhadiran kita selaku kuasa hukum, karena dalam lampiran undangan kuasa hukum tidak turut di undang. Kemudian dalam kaitan perkara laporan dengan mediasi kemarin jelas ada kaitan, meskipun laporan pemukulan tersebut tidak ada dilalukan, tapi kaitan jelas ada karena awal mula kejadian laporan perkara tersebut karena tidak kunjung siapnya pengurusan surat tanah yang telah dijanjikan kadus VI dengan pihak keluarga pak Yahya" ujar Jeri Panjaitan, SH, Senin (26/6/23).

Lanjutnya, dalam perkara permohonan pengurusan surat tanah yang sudah berjalan satu tahun tak jua selesai, Yahya mengaku telah dimintai dana sebesar Rp.2.500.000 disaksikan keluarga oleh Ar.

" Menurut saya ini sudah penipuan, penggelapan dan tindak pidana tipikor yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Desa kepada masayarakat. Tentunya mediasi kemarin seharusnya terlaksana namun karena saya selaku kuasa hukum tidak turut di undang keluarga tidak mau menghadiri pertemuan tersebut." Jelas Jeri lagi.

Dikatakan Jeri, pihaknya  kemungkinan akan menyurati kembali Kades Percut untuk mendapat keterangan yang jelas atas perkara yang dialami Yahya, dan apabila jawaban dari Kades Percut dilakukan secara pertemuan mediasi perlu bagi Kades Percut melakukan koordinasi dan undangan resmi kepada Pengacara Jeri Panjaitan SH selaku Kuasa Hukum Muhammad Yahya sebagai etika jawaban surat somasi yang telah dilayangkan kepada Kadus VI dan Kades Percut, Asyhari Syah SAg.

"Jika dalam mediasi tersebut juga tidak ada ditemukan kesepakatan maka mau tidak mau saya selaku kuasa hukum yang telah di percayakan oleh keluarga pak yahya dengan ini akan melaporkan peristiwa ini juga kepada pihak kepolisian untuk mengusut delik pidana, penipuan dan penggelapannya, serta kepada kejaksaan untuk mengusut delik pidana tindak pidana korupsinya." tegas Jeri.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora saat dihubungi wartawan, Senin (26/6/23) belum memberikan keterangan laporan kasus penganiayaan atas laporan Kadus VI Desa Percut, inisial Ar, meski sebelumnya Japri Simamora sempat berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut atas perkara tersebut, namun hingga berita ini tayang, mantan Kanit Polsek Medan Timur ini masih bungkam.

Sebelumnya, Perkara laporan oknum Kepala Dusun (Kadus) Dusun VI Desa Percut kecamatan Percut Sei Tuan, Ardiansyah alias Pak Abang  terhadap warganya, Muhammad Yahya (56) atas dugaan tindak kekerasan bikin syok keluarga Bapak lima anak ini, Yahya tak menyangka Ardiansyah yang merupakan Kepling dilingkungannya tega melakukan fitnah atas tuduhan telah melakukan penganiayaan.

Yahya mengaku syok saat menerima surat undangan wawancara dari penyidik Polsek Percut Sei Tuan pada tanggal 10 Juni 2023 dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/447/II/2023/SPKT PERCUT, tanggal 27 Februari 2023, pelapor a.n Ardiansyah, yang menurutnya tidak pernah melakukan kekerasan kepada siapapun apalagi kepada Ardiansyah.

" Saya tidak ada melakukan kekerasan terhadap siapapun pak, lagian saya sakit stroke kayak mana mukul orang" ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023), usai memberi keterangan pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan.

Yahya didampingi kuasa hukumnya Jery Panjaitan SH mengatakan membantah semua tuduhan pelapor Ardiansyah dalam keterangannya kepada penyidik, dan menerangkan akar permasalahan diawali dengan persoalan pengurusan surat tanah yang tak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya.

" Awal kejadiannya itu pada tanggal 25 Februari 2023, saya melihat Ardiansyah sedang berada di halaman rumah tetangga, saya datangi dia menanyakan surat tanah saya, dia bilang belum siap karena ada surat ahli waris baru yang keberatan, jadi saya bilang mana suratnya, dia malah tersinggung" ujarnya 

Lanjut Yahya, percakapan itu juga disaksikan beberapa warga dilingkungan itu, yang tiba- tiba dikejutkan dengan suara keras Ardiansyah berteriak 'pukul, pukul, pukullah' seolah telah mengalami kekerasan, dan langsung mengancam akan melaporkan dirinya ke Polisi.

" Padahal enggak ada dipukul, koq saya diadukan melakukan pemukulan sama dia ke Polsek" kata Yahya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Jery Panjaitan S.H menjelaskan kepada wartawan bahwa kliennya Muhammad Yahya masih berstatus saksi terlapor, dan dalam keterangan Yahya membantah semua tuduhan pelapor.

" Pak Yahya membantah tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ardiansyah, dan pemeriksaan keterangan penyidik terhadapnya berjalan lancar meski pak Yahya dalam keadaannya yang stroke, berdoa saja semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan proses hukum yang adil" imbuhnya.

Jery menjelaskan perkara yang dialami kliennya masih dalam proses pemeriksaan saksi, dugaan motifnya persoalan surat tanah yang tak kunjung selesai, sehingga terlapor Ardiansyah diduga nekat melaporkan Yahya agar tak mempermasalahkan uang pengurusan dan surat tanah yang sudah ditahannya selama satu tahun lebih.

" Begitupun kita percayakan proses hukum perkara ini kepada penyidik Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan dalam penegakan keadilan bagi Klian kita" tutupnya. (Red)

Berita Lainnya

Index