Kasus Pukul Muka Patah Kaki Kecewakan Terdakwa

Hakim Putuskan 6 Bulan Kurungan, Kuasa Hukum : Tidak Memuaskan, Kami Mohon Bebas Murni

Hakim Putuskan 6 Bulan Kurungan, Kuasa Hukum : Tidak Memuaskan, Kami Mohon Bebas Murni

Medan,(PAB)-----

Sidang putusan perkara penganiayaan  terdakwa Hendra Buana Putra Sembiring terhadap saksi korban Andry Harun Siregar digelar, Kamis (22/6/23) di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan berjalan lancar disaksikan kedua orang tua terdakwa, sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas I Medan mendengarkan hasil putusan secara on line.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi membacakan hasil putusan terhadap kasus penganiayaan yang menjelaskan pendapat hakim terhadap perkara penganiayaan terdakwa Hendra Buana Putra Sembiring terhadap saksi korban Andry Harun Siregar  yang memutuskan menjatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara lebih ringan satu bulan dari  tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU ) AP Afriyanto Naibaho dengan tuntutan 7 bulan penjara.

Dalam pembacaan putusan, Hakim menjelaskan terdakwa Hendra yang melakukan pembelaan diri terbukti bersalah dengan alat bukti pengakuannya  didalam sidang telah memukul saksi korban Andri Harun Siregar karena terlebih dahulu dipukul diwahak bagian telinga 

Sedangkan dua alat bukti berupa dvd rekaman cctv yang tidak menangkap rekaman kejadian dalam peristiwa pemukulan dan surat hasil visum korban yang tak cukup atau dinyatakan tak sah oleh saksi ahli kedokteran forensik karena tidak terbukti korban mengalami patah tulang dan hadir dalam persidangan sebelumnya dalam keadaan sehat maka dengan segala pertimbangan hukum, majelis hakim menjatuhi hikuman penjara (kurungan) 6 bulan dipotong masa tahanan.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Bayu Tri Ananda Septiandri S.H  dan Ardiansyah Putra Munthe SH yang berkantor pada kantor hukum Bayu Tri Ananda Septiandri & Rekan  mengatakan sangat keberatan dengan putusan hakim yang dinilai belum adil bagi klien nya.

 " Yang kami mohonkan saudara Hendra diputus bebas murni " ujar Ardiansyah Putra Munthe SH.

Putusan Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 bulan penjara bagi kliennya, dianggap belum memenuhi keadilan  sebab Hendra mengalami serangan penganiayaan terlebih dahulu oleh saksi Andri, tentu pengakuan Handra memukul merupakan tindakan pembelaan diri terhadapnya dan kedua orangtuanya di TKP sedangkan  dua alat bukti yang dimajukan kepersidangan dinyatakan tidak cukup bukti.

" Meski ya bebas murni" cetusnya lagi

Dalam upaya hukum selanjutnya,  terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring melalui Kuasa hukumnya menyampaikan akan berfikir terlebih dulu, dan akan memberikan jawabannya dalam waktu 7 hari kedepan.

(Evi)

Berita Lainnya

Index