Pukul Muka Patah Kaki

Sidang Pledoi Ungkap Fakta Dua Alat Bukti Tak Cukup, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa

Sidang Pledoi Ungkap Fakta Dua Alat Bukti Tak Cukup, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa

Medan,(PAB)----

Sidang perkara penganiayaan " Pukul Muka Patah Kaki" atas terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan  dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (19/6/23).

Kuasa Hukum, Bayu Tri Ananda Septiandri S.H  dan Ardiansyah Putra Munthe SH yang berkantor pada kantor hukum Bayu Tri Ananda Septiandri & Rekan menyatakan permohonan bebas murni atas dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring karena tidak memiliki bukti cukup dan kesaksian saksi yang tidak memberatkan bagi terdakwa.


Permohonan bebas murni terhadap terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring disampaikan kuasa hukum  Bayu Tri Ananda Septiandri S.H kepada wartawan usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa diruang sidang Cakra 4 PN Medan.


Bayu Tri Ananda Septiandri S.H sangat berharap Majelis Hakim dapat memberi penilaian yang objektif dan berlandaskan hukum yang pasti, berkeadilan atas perkara yang dialami klien nya tersebut.


Dikatakan Bayu Tri Ananda, permohonan bebas murni terhadap klien nya sudah dibacakan didalam persidangan dengan  sangat jelas berdasarkan tidak cukupnya dua alat bukti dan keterangan saksi yang tidak membenarkan adanya penganiayaan berat melainkan perkelahian antara keduanya yang diawali dengan tindakan pemukulan korban Andri Harun Siregar kepada terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring.


" Bukan penganiayaan melainkan perkelahian, dan korban terlebih dahulu melakukan pemukulan terhadap terdakwa yang kemudian terjadi adu jotos, dan keduanya mengalami luka dibagian wajah, bukan adanya cedera patah kaki pada korban yang kami duga merupakan keterangan bohong korban kepada penyidik Polsek Medan Baru, terbukti dari hasil visum yang sudah diteliti dan dianalisis saksi Ahli kedokteran IDI mengungkap faktanya didalam persidang saksi sebelumnya" jelas Bayu Tri Ananda.


Sambungnya, dua alat bukti berupa hasil visum yang  terbantahkan oleh saksi ahli forensik dan medikolegai  kedokteran IDI,  Dr Agustinus Sitepu, SpFM M.ked. (for) dengan fakta hasil visum Et Respertim kedokteran yang tak berdasarkan kecermatan dan keahlian dari dokter dan CD rekaman cctv yang tidak memperlihatkan kejadian perkelahian di TKP melainkan penampakkan mobil yang dikendarai terdakwa dan CD rekaman itu bukanlah alat bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan penyidik Polsek Medan Baru melainkan dari korban Harun sendiri.


"Maka berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan saksi, dapat kami simpulkan bahwa perkara penganiayaan berat yang dituduhkan kepada klien kami merupakan perkara yang dipaksakan, sehingga patut bagi kami melakukan pembelaan sebagaimana akidah hukum pidana yang sebenarnya dan berazaskan keadilan yang pasti " ujar Bayu Tri Ananda menegaskan. (Evi)

Berita Lainnya

Index