Apa Mungkin?

Pengidap Stroke Aniaya Oknum Kadus? Kuasa Hukum: Bakal Lapor Balik Kasus Penggelapan Surat Tanah

Pengidap Stroke Aniaya Oknum Kadus? Kuasa Hukum: Bakal Lapor Balik Kasus Penggelapan Surat Tanah
Ket. Foto: Muhammad Yahya (56) didampingi kuasa hukumnya Jery Panjaitan SH usai memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (16/6/23)

Medan,(PAB)----- 

Perkara laporan oknum Kepala Dusun (Kadus) VI Desa Percut kecamatan Percut Sei Tuan, Ardiansyah alias Pak Abang terhadap warganya, Muhammad Yahya (56) atas dugaan tindak kekerasan bikin syok keluarga Bapak lima anak ini, Yahya tak menyangka Ardiansyah yang merupakan Kepling dilingkungannya tega melakukan fitnah atas tuduhan telah melakukan penganiayaan.

Yahya mengaku syok saat menerima surat undangan wawancara dari penyidik Polsek Percut Sei Tuan pada tanggal 10 Juni 2023 dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/447/II/2023/SPKT PERCUT, tanggal 27 Februari 2023, pelapor a.n Ardiansyah, yang menurutnya tidak pernah melakukan kekerasan kepada siapapun apalagi kepada Ardiansyah.

" Saya tidak ada melakukan kekerasan terhadap siapapun pak, lagian saya sakit stroke kayak mana mukul orang" ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023), usai memberi keterangan pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan.

Yahya didampingi kuasa hukumnya Jery Panjaitan SH  mengatakan membantah semua tuduhan pelapor Ardiansyah dalam keterangannya kepada penyidik, dan menerangkan akar permasalahan diawali dengan persoalan pengurusan surat tanah yang tak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya.

" Awal kejadiannya itu pada tanggal 25 Februari 2023, saya melihat Ardiansyah sedang berada di halaman rumah tetangga, saya datangi dia menanyakan surat tanah saya, dia bilang belum siap karena ada surat ahli waris baru yang keberatan, jadi saya bilang mana suratnya, dia malah tersinggung" ujarnya

Lanjut Yahya, percakapan itu juga disaksikan beberapa warga dilingkungan itu, yang tiba- tiba dikejutkan dengan suara keras Ardiansyah berteriak 'pukul, pukul, pukullah' seolah telah mengalami kekerasan, dan langsung mengancam akan melaporkan dirinya ke Polisi.

" Padahal enggak ada dipukul, koq saya diadukan melakukan pemukulan sama dia ke Polsek" kata Yahya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Jery Panjaitan S.H menjelaskan kepada wartawan bahwa kliennya Muhammad Yahya masih berstatus saksi terlapor, dan dalam keterangan Yahya membantah semua tuduhan pelapor.

" Pak Yahya membantah tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ardiansyah, dan logikanya mana mungkin orang tua renta dalam kondisi stroke bisa memukul wajah pria berusia 30-an, dan Alhamdulillah proses pemeriksaan keterangan penyidik terhadapnya berjalan lancar meski pak Yahya dalam keadaannya yang stroke, berdoa saja semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan proses hukum yang adil" imbuhnya.

Kembali Jery mempertegas perkara yang dialami kliennya masih dalam proses pemeriksaan saksi, dugaan motifnya persoalan surat tanah yang tak kunjung selesai, sehingga pelapor Ardiansyah diduga nekat melaporkan Yahya diduga agar tak mempermasalahkan uang pengurusan dan surat tanah yang sudah ditahannya selama satu tahun lebih, dan laporan tersebut terkesan mengada -ada karena unsur pidananya tidak memenuhi.

" Laporan ini terkesan mengada -ada karena unsur pidananya tidak Memenuhi, dan bila tak terbukti bagi klien kami melakukan tindak pidana terhadap pelapor, kami akan lapor balik tuduhan pelapor dalam perkara memberi keterangan bohong yang telah merugikan nama baik klien kami" tegasnya.

Sebab dari proses pemeriksaan keterangan saksi terlapor Yahya, belum ada keterangan saksi mata yang melihat tindakan penganiayaan yang dituduhkan kepada Yahya, kemudian belum ada surat visum dari rumah sakit sebagai bukti tindak pidana, sedangkan tuduhan itu telah dilaporkan pada tanggal 27 February 2023, namun hingga sampai hari pemeriksaan saksi terlapor Yahya, dan surat visum belum ada pada penyidik.

" Begitupun kita percayakan proses hukum perkara ini kepada penyidik Satreskrim Polsek Percut Sei Tuan dalam penegakan keadilan bagi Klian kita" ucap Jery.

Masih kata Jery, terlepas persoalan laporan Penganiayaan, kliennya Yahya berencana akan melaporkan kasus dugaan penggelapan surat tanah miliknya oleh Kadus VI Desa Percut, Ardiansyah ke Polrestabes Medan.

" Kadus meminta uang pengurusan surat tanah milik pak Yahya dengan biaya 2,5 juta paling lama 1 bulan siap, tapi ternyata sudah lebih satu tahun surat belum beres bahkan surat tanah milik pak Yahya belum dikembalikan, maka akan kita laporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Medan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pungli" tutup Jery sembari meninggalkan Mako Polsek Percut Sei Tuan.

(Rat)

Berita Lainnya

Index