Tuntut Tuntas Hak Masyarakat KTSB, Gubsu Didemo Badko HMI Pada Acara Pembukaan Sport Centre

Tuntut Tuntas Hak Masyarakat KTSB, Gubsu Didemo Badko HMI Pada Acara Pembukaan Sport Centre

DELI SERDANG,(PAB)-----

Massa Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI Sumut) dan Kelompok Tani Sejahtera Deli Serdang Bersatu (KTSB) kembali unjuk rasa pada saat acara peletakan batu pertama pembukaan Sport Centre di Desa Sena Deli Serdang.

HMI tepati janjinya sebelumnya berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Kamis (30/3/23) terkait proyek pembangunan Sport Centre yang dinilai bermasalah.

Terbukti pada saat peletakan batu pertama pembukaan Sport Centre HMI dan KTSB Kembali Unjuk rasa soal proyek pembangunan Sport Centre yang bermasalah, Jumat (31/3/23).

Dengan pengawalan yang ketat dari Kepolisian para aksi unjuk rasa tidak diperbolehkan berorasi di dekat lokasi peletakan batu pertama pembukaan Sport Centre.

Meskipun Gubsu Edy Rahmayadi berada di acara peletakan batu pertama pembukaan Sport Centre, HMI dan KTSB tetap melaksanakan aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa digelar jauh dari lokasi tempat Edy Rahmayadi berada namun momen ini disempatkan menyuarakan aspirasi kelompok tani dan masyarakat sekitar pembangunan Sport Centre yang lahan, rumah dan tanamannya dimusnahkan oleh Satpol PP Pemprovsu.

Sebelum menyampaikan orasinya, massa HMI merapatkan barisan sambil bernyanyi untuk menyemangatkan aksinya dalam menyampaikan aspirasi.

Para pengunjuk rasa pun merapatkan barisan melangkah 10 langkah ke Jalan sambil mengatakan kepada media mohon disorot dalam  menyampaikan orasi agar dapat diperhatikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Aksi unjuk rasa ini nyaris dibubarkan pihak kepolisian pengamanan Sport Centre, "seharusnya Bapak-Bapak Polisi mengamankan aksi ini bukan membubarkan, saya pastikan akan saya laporkan ke Mabes Polri," kata, Ridwan.

"Tolong Bapak-Bapak Polisi kami bukan preman jadi tolong Bapak-Bapak Polisi kooperatif dalam hal ini, jangan berpihak kepada penguasa dan pengusaha di Republik ini berpihaklah kepada Rakyat," ujar Ridwan lagi.

Lebih lanjut disampaikan Ridwan, Kami menyampaikan orasi bukan atas kepentingan kami, kami berunjuk rasa untuk kepentingan rakyat.

Dalam orasinya Ridwan meminta bahwa hari ini masyarakat menanggung akibat dari PON Ke XXI, kalau memang mau menggelar PON membangun Sport Centre harus ganti rugi lahan kepada masyarakat dan kelompok tani yang rumah, tanah dan tanamanya terimbas proyek, lakukan pendekatan terlebih dahulu.

Masyarakat kelompok tani punya hak, apakah lahan Sport Centre punya HGU, mana HGU nya, sudah tidak pernah bayar pajak lagi PTPN II, ujar Rikwan lagi.

Tiba-tiba seorang penyusup berpakaian preman masuk dalam barisan pengunjuk rasa mau membubarkan aksi demo HMI Sumut dan KTSB.

Sempat terjadi keributan adu mulut, para pengunjuk rasa mengatakan berkali-kali dengan suara keras dan lantang kepada pria itu, siapa kau, akhirnya pria itu diamankan pihak Kepolisian.

Panggil Edy Rahmayadi kesini kalau kami tidak diperkenankan kami kesana (peletakan batu pertama pembukaan Sport Centre), jangan kami dihalang-halangi dan jangan bermain-main kepada kami ujar Pangeran Kepada Kepolisian pada saat berorasi.

Lanjutnya, ini tetap kami perjuangan sampai hak-hak kelompok tani dan masyarakat desa Sena tuntas.

Ini akan sampaikan ke Mabes Polri, KPK, Kementerian Olahraga dan pejabat terkait agar segera dituntaskan, jangan main-main dengan HMI, kata Fajar tegas dalam orasinya.

Sementara itu, massa kelompok tani sambil mengucurkan air mata menyampaikan orasinya bahwa rumah tempat tinggal kami sudah dihancurkan rata dengan tanah.

Bukan sampai disitu saja, massa kelompok Tani juga menyampaikan bahwa tanaman kami seperti padi dihancurkan, buah jagung kami diambil Satpol PP.

Kami sudah tinggal dikandang ayam, Satpol PP telah mematahkan tangan saya kata Boru Simatupang sambil menangis dihadapan Polisi.

Sekretaris KTSB, Pahala Napitupulu kepada wartawan mengatakan, terkait lahan Sport Center izin SK 10 terbit tahun 2004 sampai tahun 2017 PTPN II tetap mengajukan permohonan untuk menerbitkan di tempat itu (Lahan Sport Centre) dan tidak pernah dipenuhi Kementerian Agraria.

Sementara SK 10 itu lanjut Pahala, secara Administrasi berlaku sampai 3 Bulan artinya begitu SK 10 keluar Bulan Maret atau Februari seluruh pemberkasan dan syarat-syarat hukum Administrasi dilengkapi diajukan lah sertifikat permohonan penerbitan Sertifikat HGU itu hakekatnya, tetapi untuk lokasi proyek pembangunan Sport Centre tidak diperkenankan menerbitkan sertifikat HGU yang saya ketahui, ujar Pahala

Lanjut Pahala lagi, Kemudian Gubsu menyatakan ada sertifikat HGU yang aktif, pertanyaan nya kata Pahala, kapan terbit, tunjukkan lah kepada masyarakat, tunjukkan lah kepada peradilan karena salah seorang melakukan gugatan terkait lahan atau tanahnya terkena proyek pembangunan Sport Centre.

Pahala menjelaskan, faktanya Gubsu datang bersama Satpol PP hancurkan rumah warga, ladang, sawah, seakan- akan tidak ada hukum.

Selain itu, Satpol PP melakukan penganiayaan terhadap warga kelompok tani, secara hukum itu salah kata Pahala

Perbuatan Satpol PP ini dilaporkan ke Polda Sumut bagian Reskrim namun ditolak dengan alasan bahwa tidak mempunyai dasar hukum mendiami lahan tersebut, ujar Pahala. (Rat)

Berita Lainnya

Index