Tangis Pilu Orangtua, Anak Disidangkan Kasus Pencurian Besi Milik PTPN II

Tangis Pilu Orangtua, Anak Disidangkan Kasus Pencurian Besi Milik PTPN II

Langkat, (PAB)----- 

Sidang kasus pencurian besi dengan terdakwa Muhammad Yopi (21) kembali digelar secara online di Kejaksaan Negeri Langkat dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Tiga saksi yang dihadirkan dari pihak security PTPN II Kebun Tanjung Jati dalam persidangan kasus pencurian besi, diruangan sidang Kejaksaan Negeri Langkat, Jl Proklamasi, kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (01/03).

Saksi pertama Zulkifli Nasution selaku Danton pengamanan kebun bersama anggotanya, mengatakan dihadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan adanya pencurian besi di area perkebunan PTPN II Tanjung Jati pada tanggal 07 Desember 2022 lalu.

" Tersangka ada sekitar 3 orang, dan dua melarikan diri, sementara terdakwa Yopi masih dilokasi tidak melarikan diri, maka kami tangkap," ujar saksi.

Sementara itu, keterangan dari terdakwa M.Yopi, mengakui kesalahannya didepan Majelis Hakim.

" Saya mengaku salah pak Hakim, saya tidak tau, bahwa barang yang saya bawa itu adalah barang curian, karena saya pada saat itu dibayar untuk mengakut barang dan ternyata itu barang curian," ungkap Yopi dengan meneteskan air mata dengan penuh penyesalan.

Meskipun demikian, Majelis Hakim mengatakan terdakwa tetap bersalah dan terlibat dalam kasus pencurian itu dan sidang selanjutnya akan dilanjut pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dengan agenda sidang bacaan tuntutan dari JPU.

Setelah usai persidangan, orangtua Yopi, Jumiati (58) menangis histeris melihat anaknya ditahan, menurutnya Yopi adalah anak yang baik, dan tulang punggung dalam keluarga.

" Anak saya tidak tau apa apa, dia hanya disuruh membawa barang, dan ternyata barang yang dibawanya barang curian, saya tidak kuat lihat anak saya dipenjara," ucap Jumiati sambil menangis.

Dalam proses persidangan ini, sambung Jumiati, dirinya berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Mejelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan ringannyanya.

" Saya berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim agar meringankan hukuman anak saya, karena dia masih muda dan tulang punggung di keluarga kami," ungkap Jumiati.

Selain itu, ia juga berharap kepada pihak kepolisian Polsek Binjai untuk menangkap kedua pelaku pencurian yang kabur pada saat itu.

" Saya minta kepada pihak kepolisian Polsek Binjai untuk segera menangkap kedua dalang pelaku pencurian besi tersebut, karena mereka otak pelaku pencurian itu sehingga anak saya menjadi korban," pungkasnya

(ST)

Berita Lainnya

Index