Sekarang Warga Tidak Mampu boleh Didaftarkan Sebagai Peserta PBI-APBD Kota Dumai

Sekarang Warga Tidak Mampu boleh Didaftarkan Sebagai Peserta PBI-APBD Kota Dumai

DUMAI, (PAB) ---

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi suatu daerah memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Dengan telah ditetapkannya era UHC Kota Dumai per 1 Desember 2022, maka penduduk miskin dan tidak mampu dapat didaftarkan sebagai peserta PBI-APBD Kota Dumai melalui call center JKN Kota Dumai 08117503343 (lantai 2 Kantor Dinkes) dan PIC JKN IGD RSUD dr Suhatman, MARS., dengan petugas PIC Rahmat No telpon 082260721256 dan Ayu di No 082385072628 dari jam 8.00 WIB hingga 22.00 WIB (merupakan petugas Dinkes bukan petugas RSUD) serta PIC Puskesmas se-Kota Dumai, dengan membawa KTP dan KK.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kesehatan dr Syaiful, MKM., pada Jurnalis saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023) siang.

Selengkapnya daftar Puskesmas, nama petugas dan call center yang bisa dihubungi masyarakat peserta PBI-APBD Kota Dumai:
1. Puskesmas Dumai Kota, petugas Citra, No telpon 085265516772
2. Puskesmas Dumai Barat, Siti Khodijah, 08127664475
3. Puskesmas Bumi Ayu, Rulina Butarbutar, 082172820086
4. Puskesmas Purnama, Henny, 081277499370
5. Puskesmas Jayamukti, Prima, 08085830235551
6. Puskesmas Sungai Sembilan, Desi, 081261855950
7. Puskesmas Medang Kampai, Leliyana, 081378852220
8. Puskesmas Bukit Kapur, Wita, 081250277301
9. Puskesmas Bukit Timah, Irdha Sari, 082169959172
10. Puskesmas Bukit Kayu Kapur, Florina, 081370861221

Penyelenggaraan kepesertaan PBI-APBD Kota Dumai ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota H Paisal, SKM., MARS., No: 440/64.1/Dinkes tanggal 2 Januari 2023.

Adapun yang masuk cakupan UHC berdasar SE tersebut; pertama; penduduk miskin dan tidak mampu, yang belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, kedua; penduduk miskin dan tidak mampu yang mempunyai tunggakan iuran premi dengan BPJS Kesehatan (±15.000 orang) dan terakhir penduduk yang kepesertaan BPJS Kesehatan non aktif akibat PHK, non aktif PBI JK atau PBI-Pemko.

Namun ada beberapa syarat yang masyarakat perlu ketahui, walau mereka telah didaftarkan sebagai peserta PBI-APBD Kota Dumai, yaitu; pertama masyarakat yang mempunyai utang tunggakan iuran BPJS Kesehatannya, hal tersebut tetap menjadi hutang peserta. Kedua, masyarakat yang sedang menerima pelayanan di RS akan diaktifkan kepesertaannya 1x24 jam. Ketiga, masyarakat yang belum membutuhkan, pelayanan kesehatan segera akan aktif kepesertaan pada bulan berjalan berikutnya.

"Kita berharap masyarakat memanfaatkan program UHC ini," tutup Kadis dr Syaiful, MKM.

(Eliwaty)

Berita Lainnya

Index