Medan, PAB---
Mantan anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Kamis (5/3/2026).
Selain pidana penjara, Topan juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp50 juta.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen di UPTD Gunung Tua dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jaksa KPK menyebut keduanya menerima masing-masing Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee dari proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara.
Proyek tersebut berada di ruas Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa pada Kamis (12/3) mendatang.

