Bangunan PT Ocean Centra Furnindo di Binjai diduga langgar Aturan dan Dilindungi Oknum Dinas Perkim

Bangunan PT Ocean Centra Furnindo di Binjai diduga langgar Aturan dan Dilindungi Oknum Dinas Perkim

Binjai…PAB

Bangunan gedung pabrik PT. Ocean  Centra Furninfo di Jl. Sukarno Hatta No. 549 Km 17 Binjai, diduga melanggar Aturan terkait bangunan dan dibackUp atau dilindungi oleh oknum Pejabat Dinas permukiman dan Perumahan kota Binjai..(05/11/22).

Pantauan Tim Wartawan di lapangan lokasi pabrik selama proses pengerjaan bangunan gedung pabrik, tidak ada terlihat Plank Ijin bangunan dan  konfirmasi yang dilakukan kepada pihak perusahaan hanya sebatas dapat berjumpa dengan security dan awak media meminta konfirmasi langsung dengan pimpinan perusahaan PT Ocean Centra Furnindo, security yang menjaga pintu tidak memperbolehkan masuk dan bahkan mengatakan pimpinan perusahaan tidak bersedia dijumpai.

Diperoleh informasi bahwa PT Ocean Centra Furnindo bergerak di bidang pembuatan tempat tidur dan sudah beroperasi beberapa tahun . 

Dengan penambahan pabrik dimana diduga tidak memiliki ijin bangunan atau disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan indikasi kuatnya Pejabat Kota Binjai melindungi pengusaha yang tidak tunduk pada Peraturan Daerah Binjai.

Konfirmasi disampaikan kepada pihak perusahaan tetapi tidak di respon dan konfirmasi kepada Dinas Permukiman dan Perumahan Binjai, Ahmad Khoir selaku Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Perkim Binjai pernah mengatakan :

“ Kita akan tegakkan Perda Binjai terkait Bangunan...surat peringatan sudah dilakukan..”, namun tidak disebutkan peringatan yang bagaimana dan terlihat bahwa diduga pihak Dinas Perkim Binjai sudah memiliki kesepakatan yang menguntungkan.

Pengamatan di lokasi pabrik, pekerjaan bangunan sudah selesai dan sepertinya sudah digunakan untuk operasional pabrik padahal Ijin Bangunan tidak ada.

Bahkan posisi bangunan yang berada pada sudut jalan Sukarno- Hatta simpang Megawati berada pada posisi yang dekat dan merapat kearah trotoar jalan dimana jaraknya telah tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 16 Tahun 2021 pasal 1 ayat 9.

Informasi yang dihimpun bahwa atas bangunan yang dikerjakan dan telah selesai maka diterbitkan Sertifikat Laik Fungi (SLF) sebelum bangunan digunakan, diduga pihak Pemerintah kota Binjai belum mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi.

Tim Wartawan melakukan konfirmasi ulang hari Senin tanggal 31/10/22 terkait bangunan PT. Ocean Centra Furnindo, kepada Dinas Perkim Binjai, namun Ahmad Khoir tidak dapat dijumpai dan Mahyar Nafiah S.St  M.Si selaku Kepala Dinas Perkim Kota Binjai tidak bersedia dijumpai.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan merupakan jaminan kuat dari Pejabat kota Binjai selaku pemegang Penegakan Peraturan Daerah terkait ijin bangunan dimana dengan adanya pelanggaran atas berdirinya bangunan pabrik, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum di wilayah Binjai.

Kuat dugaan bahwa Ahmad Khoir selaku pejabat di bidang Penataan Bangunan Dinas Perkim Binjai telah menerima suap dari pihak pelaku usaha, karena pernah berupaya untuk mengajak berdamai dengan Tim Wartawan dengan memberikan uang minum dan Tim Wartawan menolak.

Warga Binjai berharap agar Pemerintah kota Binjai dapat melaksanakan penegakan Peraturan Daerah agar ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi dari ijin bangunan...(GSM)

  

 

Berita Lainnya

Index