Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai

Bupati Sergai Diminta Nonaktifkan Kadis Pendidikan Suwanto Nasution

Bupati Sergai Diminta Nonaktifkan Kadis Pendidikan Suwanto Nasution

SERDANG BEDAGI,(PAB) -
Buntut dari kalimat yang  dilontarkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Suwanto Nasution, yang dinilai kurang etika dengan mengatakan " Kalau tidak ada yang patah, mau tulang kau ku patahkan, mau",saat dikonfirmasi Jonni Sitompul wartawan Medabisnisdaily.com. Selanjutnya mengundang reaksi puluhan wartawan baik media cetak dan online yang bergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Sowak), menuntut Nonaktifkan hingga pencopotan Suwanto Nasution dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sergai. Aksi tuntutan puluhan wartawan digelar didepan Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (25/10/2022).

Amatan di lapangan, terlihat beberapa wartawan membawa kertas karton bertuliskan tuntutan antara lain "Nonaktifkan Suwanto saat dikonfirmasi sulit menjawab. Sekali menjawab ingin patahkan tulang wartawan. Kadisdik bergaya preman, bagaimana nasib Siswa/Siswi di Kabupaten Sergai.

" Wartawan dilindungi Undang-Undang dan Suwanto Kadis tidak memiliki etika".

Kordinator aksi, Anugrah Nasution mengatakan, aksi dilakukan dikarenakan ucapan Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Suwanto Nasution yang sudah melewati norma dan tata bahasa dengan mengeluarkan ancaman kepada wartawan dengan kalimat "kalau tidak ada yang patah, mau tulang kau ku patahkan, mau", saat dikonfirmasi Rabu, (19/10/2022).

"Ucapan Kadis Pendidikan Sergai Suwanto telah menciderai kebebasan pers. Saat wartawan bermaksud mengkonfirmasi berita, Suwanto malah mengancam akan mematahkan tulang wartawan," ujar Anugrah.

Menurut Anugrah, perlakuan Suwanto mencerminkan sikap yang tidak layak menjadi pemimpin, apalagi instansi pendidikan yang akan mencetak generasi berikutnya.

"Kita tidak rela anak-anak kita dididik oleh pemimpin yang temperamen," tegas Anugrah.

Kordinasi aksi menerangkan dengan tegas, bahwa Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 yang menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anugrah Riza Nasution menegaskan bahasa Suwanto tersebut sangat disesalkan, sebab kami anggap telah merendahkan profesi jurnalis serta mengancam kebebasan pers yang bekerja untuk publik dan dilindungi UU Pers sesuai pasal 8 UU Pers nomor 40 Tahun 1999.

Kami menegaskan sesuai pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999, ayat 2 dan 3 menuliskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Jhonni Sitompul wartawan yang secara langsung diancam Suwanto Nasution saat melakukan  mengatakan, ucapan dan ancaman Suwanto itu mencerminkan sikapnya memandang wartawan itu rendah. Padahal, wartawan yang dilindungi kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

"Ucapan Suwanto telah mencerminkan sikapnya yang memandang rendah kerja wartawan. Ini bisa saja menimpa diri setiap wartawan, makanya aksi solidaritas ini terjadi,"tegas Jhonni.

Sementara itu, puluhan wartawan yang tergabung dalam SOWAK, memberikan kesempatan kepada Kadis Pendidikan Serdang Bedagai,Suwanto Nasution untuk meminta maaf di publik dan  dihadapan puluhan wartawan yang melakukan orasi. Namun Suwanto yang terlihat hadir pada saat  wartawan melakukan orasi menanggapi dingin dan enggan meminta maaf. Sehingga puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan menilai Suwanto terkesan Sombong.

Selaku koordinator aksi Anugrah dengan tegas mengatakan, kami Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAK) yang tergabung dari sejumlah wartawan dan beberapa perkumpulan wartawan di Kabupaten Serdang Bedagai seperti, Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sergai, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Sergai, Forum Wartawan Lokal (Forwan) Sergai, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sergai, menyatakan sikap :

1. Mengecam keras kalimat "Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan, nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang ku patahkan, mau" yang dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Sergai Suwanto terhadap jurnalis Jhonni Sitompul.

2. Menuntut Suwanto meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait sikap arogan dan pernyataannya yang bernada mengancam.

3. Agar Bupati Serdang Bedagai segera mengevaluasi dan memberhentikan Suwanto dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sergai karena telah mencederai kebebasan pers, sebagaimana tertuang pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Meminta agar setiap orang, institusi dan lembaga pemerintah menghargai kerja kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Aksi unjuk rasa puluhan wartawan ini pun diterima dan ditanggapi secara datar oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Serdang Bedagai, Ir Kaharuddin , sementara Suwanto yang terlihat hadir dalam menghadapi pengunjuk rasa, tidak menyampaikan sepatah kata apa pun dihadapan puluhan wartawan.

“Kita akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan”. Kata Kaharuddin.?

Pernyataan sikap wartawan Sergai diserahkan langsung kepada Asisten Administrasi Umum Setdakab Serdang Bedagai, Ir Kaharuddin didampingi Kadis Kominfo Akmal.

Usai melakukan aksi, Jhonni Sitompul didampingi rekan wartawan melaporkan kasus Suwanto Nasution tersebut ke Polres Sergai dengan No STTLP/337/X/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

(Bambang)

Berita Lainnya

Index