Pasca Sidak di GulaVit, Asfan Sofian akan Periksa Distribusi Gula Rafinasi PT Medan Sugar Industry

Pasca Sidak di GulaVit, Asfan Sofian akan Periksa Distribusi Gula Rafinasi PT Medan Sugar Industry
Ket foto: Kanan ke kiri : Kadisperindag Sumut Aspan Sofian, Sekdisperindag Fitra Kurnia, Katim Pengawasan Sujatmiko

MEDAN,(PAB)-----

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut Aspan Sofian berjanji akan menelusuri penggunaan Gula Kristal Rafinasi dari produsen ke usaha tujuan di Sumatera Utara.

Pasca pemeriksaan tim Pengawasan Disperindag Sumut ke produsen gula merk ‘GulaVit’ di Pergudangan Trafaco KIM 3 Medan, Aspan Sofian mengaku akan segera memerintahkan anggotanya melakukan pemeriksaan ke PT Medan Sugar Industry guna mengetahui rantai pasaran Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ di wilayah kerjanya.

“Info media kami sampaikan terima kasih. Segera kami perintahkan staff kami untuk memeriksa pemasaran Gula Rafinasi merk ‘MSI’, segera kami lakukan pengecekan di PT Medan Sugar Industry di KIM II,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022) di ruang kerjanya didampingi Sekretaris Kadisperindag Sumut Fitra Kurnia.

Aspan juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI guna menindaklanjuti info dari media dan hasil dari pengawasan anggotanya serta akan ditangani secara konfrehensif dalam menangani.

“Harus diperiksa dengan konfrehensif dalam memeriksa temuan media dan pengawasan. Kepada staff yang mengawasi memeriksa kerjasama B to B atau Bisnis to bisni,” tegasnya.

‘GulaVit’ KIM 3 Stop Produksi
Sementara secara tekhnis, Ketua Tim Pengawas Disperindag Sumut Sujatiko menjelaskan, dalam kunjungan mereka ke PT Pesona Inti Rasa (PIR) produsen gula konsumsi merk ‘GulaVit’, dalam kondisi tak berproduksi. “Saat kami mengunjungi PT Pesona Inti Rasa, perusahaan ini dalam kondisi stop produksi,” ujar Sujatmiko.      

Sujatmiko mengatakan, mereka diterima manajemen PT PIR diantaranya Manager Quality Contol (QC) Andre diterima informasi produsen ‘GulaVit’ menggunakan bahan dasar dasar Gula Kristal Rafinasi yang difortifikasi dengan vitamin C dan D. “GulaVit berbahan dasar Gula Rafinasi dengan fortifikasi Vitamin C dan D. Kami diterima manajemen dan pekerja. Diantaranya QC Pak Andre. Kami telah mengambil dokumentasi dan data proses produksi,” bebernya.

Menjawab wartawan atas pengemasan kembali melanggar Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan atas larangan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, Sujatmiko dengan tegas menyampaikan, produksi dan perdagangan barang yang melanggar aturan jelas dilarang. “Secara spesifik tentang aturan UU Pangan adalah Dinas Pertanian. Tetapi setiap produksi dan perdagangan yang melanggar aturan dilarang,” tegasnya.

PT PIR KIM 3 Produksi ‘GulaVit’ Kemasan 1 Kg?
Info terbaru disampaikan sumber wartawan dalam operasional PT Pesona Inti Rasa di Komplek Pergudangan Trafaco KIM 3. Produsen gula kristal putih ini disebut-sebut juga memproduksi ‘GulaVit’ kemasan 1 kg. Padahal dalam izin edar yang diperoleh media dari BPOM Mobile, ‘GulaVitPIR’ hanya mengantongi 2 izin edar kemasan 25 Kg dan 50 Kg.

Belum diperoleh konfirmasi dari manajemen PT PIR sebagai produsen gula merk ‘GulaVit’ ini. Manajemen PT PIR Dono Jumadi tak mengangkat sambungan Whats App ponselnya saat dihubungi. Pesan yang dikirimpun tak dibalas. Terlihat centang satu dalam laman WA karyawan produsen ‘GulaVit’ ini.
 
Diberitakan sebelumnya, Inspeksi mendadak (Sidak) Bidang Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di pabrik gula merk ‘GulaVit’ di Jalan Pulau Pemagaran Blok C KIM 3 Medan Rabu kemarin, menemukan adanya proses fortifikasi dengan vitamin B dan C Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ menjadi gula merk ‘GulaVit’ kemasan 50 Kg.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri membenarkan temuan tersebut dan masih memantau kualitas gula merk ‘GulaVit’ ini, namun dikatakannya, GulaVit memiliki izin edar.

Namun dicecar tentang produk yang disidak masih diuji, Martin Suhendri membenarkan BBPOM Medan masih mengawal mutu gula merk ‘GulaVit’.  “Kami tetap, mutunya tetap kami kawal,” katanya.

Martin menegaskan, BBPOM Medan tetap memantau kualitasnya dan tak berhenti ditemuan dalam sidak saja. “Jadi sementara, kami tetap memantau kualitasnya ya. Kami tidak berhenti disini saja,” pungkas.

Penelusuran media di aplikasi BPOM Mobile, GulaVitPIR produk PT Pesona Inti Rasa Kota Medan Sumatera Utara memiliki 2 izin edar yakni, MD 251428007520 dengan kemasan 25 dan 50 Kilogram dan MD 251428013520 dengan kemasan yang sama.

Kedua izin edar ini dalam informasi produk tertera keterangan nyaris sama yakni Nama Produk Gula Kristal Putih, Merk GulaVitPIR, Kemasan Karung Plastik (25kg, 50kg), Pendaftar & Importir PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.

Izin edar yang sama dengan Nomor MD 251428013520 juga tertera dalam BBPOM Mobile dengan merk GulaVitPIR dengan detail sama hanya pada kolom Pabrik tertera Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dikutip dalam laman Legal Smart Channel Kemenkum HAM 2022 di link https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=777, menjawab pertanyaan willy martines sayoga tentang : Apakah alasan pembuat peraturan perundang-undangan melarang pendistribusian gula rafinasi untuk konaumen akhir dan apakah gula rafinasi mempunyai dampak bagi kesehatan.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, S.H., M.H: Berdasarkan SK Menperindag Nomor 527/MPT/KET/9/2004 disebutkan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Gula rafinasi atau gula kristal putih adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecoklatan.

Selanjutnya penyaluran dan pemakaian gula rafinasi ini juga dibatasi. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-DAG/Per/9/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Menteri Perdagangan menjelaskan Permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional. Alasan gula rafinasi untuk konsumsi akhir mengingat gula jenis rafinasi dapat menyebabkan kenaikan gula darah dalam jangka waktu yang cepat. Hal ini meningkatkan risiko diabetes dan masalah penyakit kronis lainnya.

Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit. Jika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium, dan magnesium untuk mencerna gula ini, karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi.

Hal ini menyebabkan secara mendadak tubuh akan mencuri ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya. Anda akan mengalami pengeroposan tulang jika Anda mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus.

Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau juga Anda akan mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh melepas insulin secara berlebihan. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan mengapa gula rafinasi tidak disarankan dikonsumsi langsung bagi konsumen akhir. (Rat)

Berita Lainnya

Index