JAKARTA,(PAB)----
Menko Polhukam Wiranto akan mengundang KPK, BNN, dan pihak berkepentingan lainnya sebelum pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wiranto akan membahas RKUHP secara bersama agar tidak simpang siur di masyarakat.
"Setelah ini saya akan undang pemangku kepentingan yang lain. KPK, Panja, BNN dan pihak-pihak lain untuk kita bicarakan bersama. Kita diskusikan dengan satu keterbukaan, satu argumentasi hukum yang sahih sehingga nggak menjebak masyarakat dalam ketidaktahuan dan simpang siur," kata Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/18).
Ia mengatakan, KUHP Indonesia yang sudah lama tidak mengalami revisi perlu diubah untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini.
"KUHP ini ketinggalan, karena dari zaman Belanda, 63 (tahun 1963) kemudian disahkan di sana. 64 (tahun 1963) mulai dikembangkan dan sampai sekarang perlu ada perubahan konsolidasi agar valid dan bisa mengikuti perbubahan zaman," jelas dia.
Selain itu, Wiranto juga mengatakan akan membahas RKUHP ini dengan pihak lain. Ia berharap masalah ini juga tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik oleh pihak lain.
"Setelah ini saya akan memperluas rakor dengan pihak lain yang menyangkut masalah ini. Tugas saya kan koordinator bidang politik hukum dan keamanan yang kordinasikan semua pihak agar semua jelas," tuturnya.
"Jangan sampai opini itu digeber di media sosial sehingga menjadi perdebatan. Di umum ini kan menimbulkan keresahan ini musim politik, pilkada, pilpres, dan pileg. Jangan sampai hal ini ditunggangi oleh kepentingan politik," jelas dia.(detik)