DPRD Binjai Gelar RDP dengan PTPN II dan Kelompok Tani Bahas Konflik Lahan Eks HGU Di Jalan Bangau

DPRD Binjai Gelar RDP  dengan PTPN II dan Kelompok Tani Bahas Konflik Lahan Eks HGU Di Jalan Bangau
Ket photo : DPRD Binjai Gelar RDP Dengan pihak PTPN II dan Kelompok Tani Sepakat Tani

BINJAI,(PAB)-----

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Kelompok Tani (Poktan) Sepakat Tani dan pihak PTPN II Kebun Sei Semayang, di ruangan Komisi B DPRD Kota Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Senin (13/06) pukul 09.00 Wib.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya yang membahas konflik permasalahan lahan yang berada di Jalan Bangau, Lingkungan IX Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

Hadir dalam RDP tersebut, ketua DPRD Binjai H.Noor Sri Syah Alam Putra ST, anggota Komisi B DPRD Kota Binjai HM Yusuf, Marasonang Lubis dan Syahrial, Staf ahli Hukum Pemko Binjai Harimin Tarigan, karyawan Pimpinan Subbag Aset Bagian Disposal Aset PTPN 2 Kandir Tanjung Morawa Morawa Nur Kamal, Kabag Hukum PTPN 2 Kandir Tanjung Morawa Ganda Wiatmaja, Manager Kebun Sei Semayang Sugeng Aminardi, Askep Kebun Sei Semayang Andar Zaliswoto, Bagian Fungsional Pendaftaran dan Pemeliharaan Aset BPN Kanwil Sumut Hajral Aswad Bauty, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Ryan Permana, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, Camat Binjai Timur Ariandi Ayun, Lurah Tungguruno Sucipto, Lurah Mencirim Arvintona, Ketua Kelompok Tani Sepakat Tani Peristiwanto, Sekretaris Poktan Sepakat Tani Marihut Simarmata, Bendahara Poktan Sepakat Tani Bahagia Bangun, serta Tenaga Ahli DPRD Kota Binjai Suhardiman.

Dalam kesempatan itu, Ketua Poktan Sepakat Tani, Peristiwanto, dalam pemaparannya mengatakan, Sertifikat HGU Nomor 54 dan 55 masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang, sedangkan lokasi lahan yang dipermasalahkan masuk kedalam wilayah Kota Binjai. Hal itu sesuai dengan PP No. 10 tahun 1986 tentang Perluasan Wilayah Kota Binjai.

"Selama ini pihak PTPN 2 Kebun Sei Semayang melakukan aktifitas penanaman tebu di lahan yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Sedangkan sesuai sertifikat HGU milik PTPN 2 berada di Desa Tunggurono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Untuk itu kami dari Poktan merasa lokasi lahan yang dikerjakan salah objek atau idak sesuai lokasi dan produk HGU tersebut kami nilai cacat hukum," ungkap Peristiwanto. 

Menyikapi hal itu, Kabag Hukum PTPN 2 Kandir Tanjung Morawa Ganda Wiatmaja, menjelaskan, adapun lokasi areal yang saat ini dipermasalahkan adalah merupakan tanah milik negara yang dulunya merupakan tanah yang dikuasai oleh Belanda. 

"Sebelum dijadikan areal HGU, negara telah membayar ganti rugi kepada masyarakat," ungkap Ganda, sembari menyampaikan salam dan permohonan maaf atas ketidakhadiran Pimpinan tertinggi PTPN 2 karena adanya kesibukan untuk menyelesaikan program dari Pemerintah.

Sedangkan terkait dengan adanya berita acara peninjauan ulang, lanjut Ganda Wiatmaja, dapat kami sampaikan bahwa memang benar ada sebahagian areal yang masuk ke dalam Kota Binjai, yaitu dalam HGU nomor 54. Sedangkan untuk HGU nomor 55 itu masuk kedalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.

"Jadi menurut kami apa yang telah disampaikan oleh perwakilan Poktan Sepakat Tani merupakan sebuah narasi-narasi yang bertujuan untuk menguasai lahan HGU milik PTPN 2 Kebun Sei Semayang, dimana ada laporan dari pihak security bahwa lahan kami sudah dilakukan pengolahan dan ada tanaman tebu yang sudah dirusak oleh Poktan Sepakat Tani sehingga kami akan memprosesnya secara hukum yang berlaku," beber Ganda Wiatmaja, sembari meminta perlindungan hukum kepada Ketua DPRD Kota Binjai dan jajaran terkait atas adanya permasalahan lahan yang dimaksud.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Binjai Hariman Tarigan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut menjelaskan, adapun kapasitas pihakya hanyalah sebagai fasilitator dalam pertemuan ini. Hal itu guna memberikan pandangan pandangan secara yuridis terkait permasalahan lahan yang dimaksud.

Pun begitu, Hariman Tarigan juga mengatakan, pada sertifikat HGU nomor 54 dan 55, secara formil itu merupakan wilayah kerja dari pihak PTPN 2 Kebun Sei Semayang. Namun secara de facto wilayah kerja milik PTPN 2 Kebun Sei Semayang masuk dalam wilayah Kelurahan Tunggurono dan Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

"Untuk itu kami berharap dari BPN dan PTPN 2 Kebun Sei Semayang, agar dapat menjelaskan kepada pihak Poktan Sepakat Tani terkait dengan status lahan yang dipermasalahkan supaya permasalahan ini bisa segera diselesaikan,' pintanya. 

Di tempat yang sama, Hajral Aswad Bauty yang mewakili BPN Kanwil Sumut, menjelaskan, terkait dengan HGU nomor 54 dan 55 tersebut memang benar diterbitkan oleh pihak dari BPN Kabupaten Deli Serdang.

"Kami juga punya data dalam bentuk peta besar dalam menerbitkan sertifikat HGU, dimana lahan tersebut sudah masuk dan tercatat kedalam inventaris buku besar dari BPN Kanwil Sumut," urainya. 

Diakui Hajral Aswad, kami dalam hal ini tidak serta merta bisa melakukan proses dalam hal adanya kesalahan secara administratif, karena semua itu ada mekanisme yang sudah diatur sebelumnya.

"Kalaupun ada kesalahan, silahkan kepada pihak pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, karena hal ini merupakan aset dari BPN yang sudah dipetakan sebelumnya," tegasnya. 

Terkait permasalahan itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Ryan Permana, memberikan saran kepada kedua belak pihak. Ia mengatakan, bahwa permasalahan ini bukan hanya di PTPN 2 saja, namun di beberapa perusahaan swasta juga ada permasalahan yang serupa. Untuk itu, Perwira Pertama Polisi ini menegaskan, perlu adanya update dari pihak BPN terkait dengan lokasi lahan yang sudah berubah wilayah administrasinya.

"Kami mendorong juga kepada pihak Pemko Binjai untuk melakukan gugatan ke ranah hukum yang berlaku karena adanya ketidakcocokan batas wilayah di Kota Binjai, khususnya di lokasi areal lahan yang dipermasalahkan antara Poktan Sepakat Tani dengan pihak PTPN2 Kebun Sei Semayang," harapnya. 

Usai mendengarkan pernyataan dari keseluruhannya, akhirnya Ketua DPRD Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra, meminta dan mendorong kepada pihak Bagian Hukum Pemko Binjai, untuk segera melakukan langkah langkah yang tepat guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Binjai Nomor 05 tahun 2020, yang menyatakan bahwa di Kota Binjai tidak ada lagi areal perkebunan.

Dirinya juga meminta kepada BPN Sumut , untuk mengupdate setiap wilayah yang sudah berubah secara administratif guna mendapatkan kepastian terkait batas batas areal HGU milik PTPN 2 Kebun Sei Semayang yang berada di Wilayah Kota Binjai.

"Untuk itu kami meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat saling menahan diri dan meminta lokasi areal lahan yang dipermasalahkan untuk sementara waktu dalam keadaan STANVAS atau tidak ada melakukan kegiatan apapun," demikian kata Ketua DPRD Binjai, seraya meminta semuanya bersama-sama saling menjaga kekondusifan situasi kamtibmas di Kota Binjai serta berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Penulis :ST

Berita Lainnya

Index