SERDANG BEDAGAI,( PAB) - Galian C ilegal kini semakin berserak bebas beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Diduga para pelaku galian C sudah tidak menghiraukan aturan dan hukum
Penelusuran wartawan, Selasa (19/4)2022), menemukan dua titik galian C diduga ilegal yang beroperasi di Dusun 5 Sri Utama, Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, kabupaten Sergai.
Selain itu, galian C yang diduga ilegal juga ditemukan di Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan. Aksi pengorekan tanah yang diduga tidak memiliki izin ini kelihatannya bebas beroperasi di wilayahnya masing-masing.
Menurut warga sekitar, satu diantara galian C di Dusun V Desa Sukasari yang berada tepat di depan perkuburan muslim tersebut telah beroperasi selama satu bulan, yang diketahui dikelola oleh seseorang bernama Subur warga Desa Sei Sijenggi.
Kemudian satu galian C yang juga masih berada di Desa Sukasari tepatnya dibelakang kafe 88 Dusun 1B, diketahui dikelola oleh seseorang bernama Giman alias Man PP, yang juga warga Desa Sei Sijenggi.
Sedangkan galian C di Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, diketahui di kelola oleh Herman.
Warga Desa Sukasari yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kegiatan pengorekan tanah tersebut sepertinya mendapat restu dari aparat terkait, karena sudah sebulan kegiatan mereka yang diduga tidak memiliki izin berjalan mulus tanpa ada tindakan dari aparat berwenang.
"Mulus mulus aja orang itu ngorek tanah Pak, padahal kayaknya nggak ada izinya,tutur sumber.
Kepala Dinas Satpol PP Sergai Muhammad Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya semua galian C sudah kita upayakan melakukan penertiban dengan memberikan surat perjanjian kepada pemilik lahan.
"Jadi beberapa galian yang sudah kita tertibkan itu yaitu, di Desa Sukasari, Desa Sukajadi dan Desa Petuaran," terangnya.
Sementara saat disinggung aktivitas galian C yang diduga Ilegal di kawasan Desa Lubuk Rotan, Wahyudi tidak menjawab. (Bam16)

