Rusuh Mako Brimob, Pemerintah Segera Rampungkan UU Terorisme

Rusuh Mako Brimob, Pemerintah Segera Rampungkan UU Terorisme

JAKARTA,(PAB)----

Pascakerusuhan berujung penyanderaan oleh para napi terorisme di Rutan Mako Brimob, Menkopolhukam Wiranto menegaskan pemerintah berharap segera selesaikan draf RUU Tindak Terorisme.

Hal tersebut ditegaskan Wiranto terkait aksi terorisme yang kembali terjadi, bahkan dilakukan para napi terorisme yang dikurung dalam tahanan cabang Rutan Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Banyak ancaman yang muncul salah satunya terorisme... Kami sedang merevisi Undang-undang tindak terorisme yang belum selesai. Justru, kami berharap segera selesai untuk menangani ini," tegas Wiranto dalam jumpa pers mendampingi Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (10/5/18).

"Jadi, jangan seakan-akan menyampaikan negara terlepas dari kewajiban ini," imbuhnya.

 

Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sempat menjadi kontroversi. Beberapa sorotan dalam revisi yang UU yang semula menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut di antaranya adalah pelibatan TNI dan letak atau keberadaan terduga teroris diamankan setelah ditangkap. Undang-undang itu sendiri telah disepakati pemerintah bersama parlemen sejak awal 2016 silam--pasca penyerangan bom Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016.

Wiranto menegaskan upaya menjaga keamanan di dalam negeri tak bisa hanya disampaikan kepada Kepolisian RI (Polri). 

"Jangan dibebankan semata-mata ke kepolisian. Ini kewajiban seluruh rakyat Indonesia di Undang-undang kita. Di Undang-undang jelas, ada hak yang sama dalam pembelaan negara," kata mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) tersebut.

Aksi kerusuhan napi teroris di dalam rutan Mako Brimob yang berujung penyanderaan terhadap petugas itu terjadi sejak Selasa (8/5) malam dan berhasil diamankan sekitar 36 jam kemudian yakni pada Kamis (10/5) pagi WIB.

Dalam insiden tersebut lima anggota Polri tewas. Kelima jenazah tersebut telah berhasil dievakuasi, dan sebagian kini sudah diambil pihak keluarga untuk disemayamkan di kediaman masing-masing.

Lima anggota yang tewas tersebut adalah Iptu Yudi Rospuji Siswanto, Brigadir Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Syukron Fadhli, Brigadir Satu Wahyu Catur Pamungkas, dan Ajun Inspektur Dua Denny Setiadi.

Presiden RI Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Bogor memerintahkan Polri untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa atau anumerta bagi anggota polisi yang meninggal saat menjalankan tugas.

"Saya bilang ke Wakapolri untuk memberikan kenaikan pangkat liar biasa untuk prajurit yang menjadi korban teroris," kata Jokowi terkait korban kerusuhan di Mako Brimob. (kid/gil) 

Berita Lainnya

Index