Rapat Dengar Pendapat DPRD Tebing Tinggi Terkait RS Chevani Diiakhiri Perdebatan dengan Wartawan

Rapat Dengar Pendapat DPRD Tebing Tinggi Terkait RS Chevani Diiakhiri Perdebatan dengan Wartawan

TEBINGTINGGI,(PAB)-----

Kejadian yang menimpa seorang pasien inisial NM di RS Chevani Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa Dinas Kesehatan Tebing Tinggi diduga tidak mampu berbuat sesuai aturan sehingga Tim Wartawan meminta melalui surat per 21 September 2021 kepada DPRD Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi agar dilakukan pertemuan bersama  antara pihak terkait dengan Tim Wartawan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tebing Tinggi Komisi I memberi tanggapan sesuai surat No.171/36/Kom I/DPRD/2021 tanggal 01 Nopember 2021 dan dikuatkan dengan dengan surat No.005/DPRD/2021 tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 02/11/2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Tebing Tinggi. Selasa (02/11/21).

Materi yang dibahas berkaitan  dengan seorang pasien inisial NM, warga Jl. Gunung Bhakti LKMD Lk I Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi,pada tanggal 5 agustus 2021 datang hendak bersalin ke Rumah Sakit Chevani di Jl.HM Yamin no. 17  Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan.  Karena hasil antigen “positip” maka pasien ditolak untuk tidak dilayani dan tidak diberi rujukan ke rumah sakit yang sesuai untuk persalinan dan juga untuk penanganan covid, sehingga berakibat si bayi meninggal karena terlambat mendapat pelayanan bersalin. 

Adanya hasil antigen “positip” covid, pihak RS Chevani diduga tidak melakukan prosedur protokol covid sesuai dengan yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam hal mengurangi penyebaran covid di setiap wilayah di Indonesia, dimana RS Chevani melalui pak Siagian selaku perwakilan RS Chevani dalam konfirmasi Tim Wartawan berani  mengatakan telah melakukan pelaporan ke bagian protokol Covid di Dinas Kesehatan Tebing Tinggi.

Konfirmasi lanjutan yang dilakukan Tim Wartawan kepada Kepala Puskesmas Rantau Laban di tempat kerjanya di Jl.Bukit Tempurung Lingkungan 1 Kelurahan Rantau Laban , Kecamatan Rambutan ,dr Fitriana, diperoleh informasi bahwa  belum ada laporan ke Dinas Kesehatan ataupun Satgas Covid terkait hasil antigen “positip “ atas nama inisial NM sehingga belum ada perintah untuk melaksanakan Strissing di kediaman pasien inisial NM.
 

Melihat adanya informasi yang berbeda antara pihak RS Chevani dengan Kepala Puskesmas Rantau Laban, Tim Wartawan melakukan konfirmasi melalui WA kepada Dinas Kesehatan Tebing Tinggi.mempertanyakan “ Apa tindakan Dinas Kesehatan Tebing Tinggi atas langkah yang dilakukan RS Chevani terhadap pasien dan juga penanganan covid 19 dan apakah Dinas sanggup menjalankan program pemerintah terkait covid 19. 

 “ Saya bukan mengelak untuk bertemu tapi setiap Bapak datang ke kantor, saya memang ada kegiatan di luar kantor. Makanya saya takut berjanji karena takut mengecewakan. Tapi bidang yang menangani RS Chevani sudah bertemu dengan Bapak yaitu sdr Raja dan beliau sudah saya minta untuk menindaklanjuti   laporan Bapak untuk menanyakan hal tersebut ke RS Chevani” Kata dr Henny. 

Rapat Dengar Pendapat yang digelar,pembicaraan lebih banyak didominasi oleh anggota Dewan Oga Mota Hulu sehingga Ketua Komisi I Anda Yaser tidak dapat mengendalikan sikap Oga Mota, yang sepertinya berpihak kepada RS Chevani.

Hal ini dapat dipantau dari perkataannya yang menyebut bahwa Tim Wartawan tidak diperbolehkan bicara. Sebagai anggota Dewan, Oga Mota diduga tidak dapat membaca dengan benar dan dimungkinkan tidak membaca berita yang disajikan oleh Tim Wartawan, juga tidak membaca surat “Permintaan Pertemuan Bersama”; bahkan tidak membaca materi Surat RDP yang berisi permohonan dialog terkait solusi dan kebijakan. Oleh karena Tim Wartawan tidak diberi kesempatan bicara menjadikan suasana perdebatan dan dengan sikap arogan Oga Mota Hulu berani berteriak kepada Tim Wartawan dengan pertanyaan.

” Apa Saudara dirugikan…?."

Ada apa dengan sikap anggota dewan yang memotong pembahasan sehingga pelaporan terkait Covid 19 tidak dibahas dan ketika Tim Wartawan melakukan interupsi untuk berbicara tidak dipebolehkan. (GSM/tim)

Berita Lainnya

Index