SERDANG BEDAGAI,(PAB) –
Soal tapal batas, Kepala Desa (Kades) Bagan Kuala Safril menegaskan bahwa lokasi tanah di zone C itu berada di Desa Sei Gelam diluar Sungai Jelotong, sedangkan tanah yang dicek sekarang ini oleh Polres Tebing Tinggi adalah di Dusun II Desa Bagan Kuala. Tegas Safril.
Demikian ditegaskan Kades Bagan Kuala pada Rabu (5/10/2021) yang disampaikan nya kepada wartawan di lokasi lapangan.
Selanjutnya, hal senada juga disampaikan Mantan Camat Tanjung Beringin Sudarno S.Sos. Ia menerangkan, Kecamatan Tanjung Beringin berbatasan dengan Sungai Jelotong dan tanah yang dilaporkan oleh Timbul Banjarnoar itu berada di Desa Sei Gelam dan saat ini kita berdiri dipinggir Sungai Pondok Seng (Atap Seng) dan tanah itu merupakan lokasi Tambak Inti Rakyat (TIR) kelompok 80.
Hal tersebut kata Sudarno, diperkuat dengan Peta Landerform tahun 1964, Peta Agraria tahun 1975
Peta BPN Deli Serdang tahun 1989 dan berita acara Camat Tanjung Beringin dengan Camat Bandar Khalifah tahun 1996.
" Tapal batas ini telah disepakati dan turut ditanda tangani oleh dua kepala Desa yakni Kepala Desa Sei Gelam dan Kepala Desa Bagan Kuala juga pejabat Kantor BPN Deli Serdang," Ujar Sudarno.
Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Desa Bagan Kuala M. Bakri juga menyebutkan, lokasi sidang lapangan ini merupakan lahan kelompok 80 TIR yang berada di Dusun II Desa Bagan Kuala, sementara Zone C itu persis berada diluar Sungai Jelotong. Dan saat diterbitkannya kesepakatan berita acara batasan Kecamatan Tanjung Beringin dengan Kecamatan Bandar Khalipah adalah Sungai Jelotong.
"Nah, lokasi tanah yang di cek saat ini disamping Sungai Atap Seng. Jauh lagi lokasi Zone C tersebut, bukan disini tempatnya,'' Imbuh Bakri.
Nada yang sama juga disampaikan Timbul Banjarnaor bahwa Sungai Jelotong merupakan batasan antara Kecamatan Tanjung Beringin dan Bandar Khalipah. Ucapnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Tebing Tinggi menggelar sidang lapangan terkait tapal batas Kecamatan Tanjung Beringin dan Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (5/10/2021) sekira pukul 10.00 Wib di lahan yang dipermasalahkan.
Sidang lapangan ini menindaklanjuti laporan Tambunan Banjarnaor dengan Nomor: LP/B/659/lX/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, pada Senin, 20/9/2021 dengan mengundang Camat Tanjung Beringin Elmiati S.AP, Cmaat Bandar Khalipah Syahrizal,SP, mantan Camat Tanjung Beringin Sudarno S.Sos, Kades Bagan Kuala Safril, Pengacara Riadi SH,CPL, Ismet Lubis SH, mewakili Kepala Bappeda Sergai, Mantan Kades Bagan Kuala M.Bakri, Kades Sei Gelam, Ketua Tim Penyelesaian Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat Zuhari, Wakil Ketua tim penyelesaian kelompok 80 Sahrul Ginting dan Sekretaris Sugito.
Sidang lapangan ini langsung dipimpin oleh Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Eben Tarigan di tanah seluas 9 Ha yang terletak di Zone C Desa Sei Gelam Kecamatan Bandar Khalipah.
(Bs-12)

