SIMALUNGUN, (PAB)--
Sejumlah pemilik kios pupuk bersubsudi di Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kios Pupuk Bersubsidi mengeluh karena merasa ditipu Distributor. Setidaknya Rp 750 juta uang dari 33 pemilik kios pupuk di daerah ini mengendap pada Hendrik selaku Distributor. Dimana uang tersebut seyogyanya sebagai uang tebus atau pembayaran didepan atas pupuk yang akan didistribusikan ke kios mereka.
Hal tersebut dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Kios Pupuk Subsidi se Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Edu Sitorus saat dijumpai di sela-sela pertemuannya dengan 33 pengusaha kios pupuk bersubsidi se Kecamatan Hutabayu Raja di salah satu rumah makan di Hutabayu Raja, Rabu (29/9/2021).
Menurut Edu Sitorus, sebelumnya pada awal tahun 2020 lalu, pihak distributor meminta mereka untuk terlebih dahulu membayarkan pupuk yang akan didistribusikan ke kios mereka sesuai RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) Kelompok Tani yang dinaunginya. Namun pupuk dimaksud tak kunjung diterima para pemilik kios. Oleh karenanya para pemilik kios ini meminta Hendrik untuk mengembalikan uang tersebut.
Walau sebelumnya pada bulan Mei lalu, Hendrik telah berjanji akan membayarkan uang tersebut pada 15 Juli 2021 sesuai dengan surat yang telah ditanda tanganinya, namun hingga kini belum ada niat baik yang ditunjukkan Hendrik.
Anehnya, Hendrik justru menyuruh mantan pegawainya menemui masing-masing pengusaha kios untuk menanda tangani surat pernyataan yang berisikan dukungan agar pihak pemerintah kembali menetapkan pihak Hendrik sebagai distributor di Kecamatan Hutabayu Raja.
“Ini jelas aneh, sudah menipu kita malah meminta dukungan pula secara diam-diam,” ujar Edu Sitorus dengan kesal.
Selanjutnya dikatakan Edu Sitorus bahwa pihaknya melalui kuasa hukum mereka telah melayangkan somasi terhadap Hendrik. Namun karena belum juga ada tanda-tanda akan menepati janjinya sesuai surat yang sudah ditanda tanganinya, maka Asosiasi ini akan segera melaporkan Hendrik ke pihak kepolisian serta meminta dinas terkait untuk mencoretnya dari daftar distributor pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Simalungun, Ruslan Sitepu saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya mengatakan kalau pihaknya telah mempertemukan pihak Hendrik selaku distributor dengan para pengusaha pupuk bersubsidi dimaksud dan telah meminta Hendrik untuk segera membayarkan uang tersebut.
“Kita sudah menjembatani pertemuan mereka, yakni antara Hendrik dengan para pengusaha kios pupuk tersebut. Kita sudah meminta agar Hendrik segera membayarkan uang tersebut,” ujar Ruslan.
Sementara Hendrik saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp terkait tuduhan penggelapan uang dimaksud hanya mengatakan bahwa dalam usaha, naik dan turun itu hal yang biasa. Dan mengatakan sudah ada niat untuk melakukan pembayaran dalam waktu dekat.
“Semua masalah usaha bang ada naik dan turun yg penting etikat baik kita masih ada udh niat dalam waktu dekat ada pembayaran,” sebut Hendrik dalam pesan WAnya.
Namun saat ditanyakan terkait kebenaran bahwa dirinya menyuruh mantan pegawainya menjumpai para pengusaha kios pupuk untuk menanda tangani surat dukungan untuk ditetapkan sebagai distributor, Hendrik tidak memberi jawaban. (MS/Red)

