LANGKAT,(PAB)-----
Bangunan liar menjamur di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, yang berdampak besar terhadap peruntukan dan rencana penataan kota.
Hal itu dikatakan Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Binjai, Madel Rawy kepada wartawan, Rabu (15/9/21).
Madel meminta pemerintah tak terkecuali Pemko Binjai untuk dapat melakukan penertiban Bangunan Liar yang jelas- jelas berdiri tanpa Ijin.
“Ini tentu menjadi tanda tanya, sudah tidak memiliki IMB dibangun di atas lahan eks Hgu PTPN II,” tegas Madel Rawy.
Menurut pria berbadan tinggi dan tegap ini,bila tanah milik Negara diperjualbelikan, harus memiliki surat pelepasan aset dari PTPN II.
“Harus ada pembayaran dan surat pelepasan aset dari Negara,” jelasnya.

Ket photo: Bangunan Tiga Ruko berdiri tanpa ada IMB di Lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono.
Madel menegaskan kepada pihak Pemerintahaan Kota Binjai dan Sat Pol PP agar menertibkan bangunan liar tersebut,karena lahan eks HGU PTPN II bukan untuk digunakan kepentingan pribadi atau diperjual belikan,melainkan untuk kepentingan masyarakat yang dimanfaatkan untuk bertani.
Ditarik dalam peraturan Berdasarkan Perda Kota Binjai No 09 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah jelas di langgar, dikarenakan berdiri tanpa (IMB), selain melanggar peraturan IMB, praktik seperti ini juga berdampak pada pembagunan daerah yang mana jelas-jelas mengurangi hasil Pendapan Asli Daerah dan bertentangan dengan Visi dan Misi Walikota Binjai dalam hal, upaya peningkatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.
Sementara itu Walikota Binjai melalui Sekdako Binjai H.Irwansyah Nasution S.Sos ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum bisa memberi tanggapan terkait hal tersebut.
Dari pantauan wartawan dilapangan, sejak Selasa (14/09/21),puluhan bangunan liar tanpa ada izin tanpa pengawasan dari pihak pemerintah kota Binjai seperti dalam menegakan Perda tentang IMB diareal Eks HGU PTPN II Tunggurono.
Selain itu, wartawan menerima informasi,ada oknum petinggi di Langkat, inisial APH memiliki atau menguasai lahan bahkan telah mendirikan bangunan permanen di wilayah tersebut.
TRP

