Tower Jaringan Telekomunikasi di Jl. Letda Sujono Tebing Tinggi Diduga Tak Miliki Ijin Lokasi

Tower Jaringan Telekomunikasi di Jl. Letda Sujono Tebing Tinggi Diduga Tak Miliki Ijin Lokasi

TEBINGTINGGI,(PAB)----

Keberadaan Tower Jaringan Komunikasi yang sudah berdiri sekitar 15 tahun, yang berada di lokasi tanah milik seorang warga di Jl. Letda  Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis; diduga tidak memiliki ijin lokasi.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan lokasi tanah dan bangunan yang berada sebagai tempat berdirinya Tower adalah milik Eng Sai Seng alias Denan, yang mana telah meninggal dunia sekitar 10 tahun lalu.

Dan ketika berdiri Tower tidak diketahui siapa yang membangun dan pemilik jaringan juga tidak diketahui.

Berkaitan dengan operasional jaringan disebutkan masih ada pengawas yang datang untuk melakukan kontrol permanen, hanya saja tidak diketahui penentuan jadwal kontrol sehingga Kepala Lingkungan dan Kepala Kelurahan Bulian mengalami kesulitan untuk mempertanyakan keberadaan Tower tersebut.

“ Belum ada ijin atas Tower jaringan Telekomunikasi dan kepada masyarakat sekitar lokasi juga belum ada meminta permisi untuk lokasi dan siapa yang punya Tower dan Jaringan mana yang ber kepentingan tidak jelas diketahui sehingga kami warga Bulian mempertanyakan keberadaan nya…” ujar Lurah Bulian. Kamis (9/9/21).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTST) Kota Tebing Tinggi , ketika awak media mempertanyakan ijin Tower yang berada di Jl. Juanda Kelurahan  Bulian, menyatakan bahwa  pengeluaran ijin untuk Tower dilakukan sudah cukup lama dan lamanya ijin berkisar 10 s/d 15 tahun.

Hanya saja data terkait Tower tidak ada tersedia di berkas Dinas Perijinan.

Ketika  dilakukan konfirmasi kepada pihak Telkom dan Telkomsel terkait keberadaan Tower yang selama tidak jelas ijinnya, diperoleh informasi bahwa Tower tersebut bukan milik pihak Telkom dan Telkomsel.

Salah seorang pengawas dari Telkomsel yang dihubungi lewat WA menanyakan pemilik Tower dan jaringannya , M. Alif mengatakan bahwa bukan milik Telkomsel.

"Kemaren kami sudah konfirmasi ke teman Network Telkomsel, kalau tower tersebut bukan milik Telkomsel “ Kata M Alif menjawab konfirmasi awak media.

Bagaimana dapat terjadi operasional Tower dan jaringan Telekomunikasi berada di wilayah Tebing Tinggi namun tidak diketahui oleh pihak Instansi terkait, yang mana kurangnya pengawasan wilayah dan tidak adanya laporan dari pihak pengusaha yang menyebabkan keresahan warga di sekitar Area Tower; dan juga hilangnya pendapatan daerah di Tebing Tinggi masih menjadi tanda tanya 

(GSM)   

Berita Lainnya

Index