Diduga Kangkangi UU No. 44 Tahun 2009, Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi Kesampingkan Pelayanan

Diduga Kangkangi UU No. 44 Tahun 2009, Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi Kesampingkan Pelayanan

T. TINGGI,(PAB)----

Dalam penanganan pasien yang datang hendak memeriksa kesehatan ataupun untuk mendapatkan penyembuhan dari gejala yang dialami, Rumah Sakit Chevani yang terletak di Jl.HM Yamin no. 17  Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, diduga melakukan pelanggaran yang telah diatur dalam UU. No. 44 Tahun 2009 tentang RUmah Sakit.

Hal ini terjadi disaat adanya pasien yang datang hendak mendapatkan pelayanan persalinan, Kamis, (5/8/21) lalu seorang warga inisial NM, warga Jl.Gn Bakti LKMD  Lk I Kelurahan Lalang , Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi.

Pasien yang telah sampai di Rumah sakit Chevani dilakukan pemeriksaan Antigen untuk mengantisipasi adanya gejala Virus Corona yang sedang pandemi di Indonesia.

Dengan hasil pemeriksaan gejala positif, maka pasien ditolak untuk dilayani dengan alasan rumah sakit tidak memiliki tempat untuk pasien yang terpapar covid-19.

Konfirmasi yang dilakukan Tim Wartawan sebelumnya diperoleh informasi bahwa Rumah Sakit Chevani tidak ada membuat surat Rujukan terhadap Pasien inisial NM untuk mendapatkan pelayanan Persalinan selayaknya pasien yang akan melahirkan.

Pada konfirmasi session II Tim wartawan, Jumat (18/8/2021) melakukan konfirmasi atas hasil pemeriksaan Antigen yang menunjukkan “positif”, dimana menurut informasi yang dihimpun terkait hasil pemeriksaan Antigen dengan hasil “positif”, pihak rumah sakit wajib melaksanakan protokol covid- 19 dengan membuat/melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan/atau Protokol Covid yang berguna  untuk tindakan lanjutan dalam penanganan penyebaran Covid .

 “Menurut informasi yang terkait harus dilaporkan ke Satgas Covid dan ada kita laporkan " Kata petugas bermarga Siagian dari bagian medis RS Chevani. 

Penelusuran atas konfirmasi dilakukan dengan menjumpai Kepala Puskesmas Rantau Laban di tempat kerjanya di Jl.Bukit Tempurung Lingkungan 1 Kelurahan Lalang , Kecamatan Rambutan  dan menurut dr Fitriana selaku Kepala Puskesmas setelah ditanyakannya kepada pihak Satgas Covid …, belum ada laporan ke Dinas Kesehatan ataupun Satgas Covid sehingga belum ada perintah untuk melaksanakan Strissing di kediaman pasien inisial NM.

 “ Saya sudah telepon pihak Dinas dan belum ada laporan ke mereka, jika ada laporan maka pasti dilanjutkan ke kami untuk melakukan Strissing. Ini kan program menyeluruh, kita harus cepat tanggap untuk membantu masyarakat.” Kata Kepala Puskesmas Rantau Laban Fitriana. 

Dari informasi yang disampaikan Kepala Puskesmas Rantau Laban menunjukkan sikap tegas yang harus diambil dalam penanganan covid dan sikap untuk membantu setiap warga di Republik Indonesia.

Berbeda dengan sikap yang ada di RS Chevani yang mengatakan ada membuat laporan namun ternyata tidak benar dan bahkan melakukan pembiaran terhadap pasien dalam kondisi hendak bersalin dengan situasi “positif” covid tetapi langkah yang berkaitan dengan penanganan covid tidak dilaksanakan.

Bagaimana kesimpulan atas langkah yang diambil oleh pihak RS Chevani yang dimungkinkan memiliki aturan tersendiri sehingga tidak diharuskan untuk mengikuti aturan yang ada terkait pandemi di Indonesia, belum diperoleh jawaban karena masih diperlukan untuk melakukan konfirmasi lanjutan kepada Direktur Rumah Sakit Chevani.

Selanjutnya, Kamis (26/8/2021) wartawan melakukan konfirmasi lanjutan namun bagian informasi menyebut Direktur drg. Khairi Lufti Sinaga M.KKK sedang keluar dan untuk dapat bejumpa tidak dapat ditentukan waktunya. 

(GSM) 

Berita Lainnya

Index