Pengangkatan Sejumlah Pejabat yang Bertugas Dilingkup Pemkab Pakpak Bharat Banyak Kejanggalan

Pengangkatan Sejumlah Pejabat yang Bertugas Dilingkup Pemkab Pakpak Bharat Banyak Kejanggalan

PAKPAK BARAT, (PAB)--

Pengangkatan sejumlah pejabat yang bertugas di lingkup pemerintahan kabupaten (pemkab) Pakpak Bharat disoal.

Pasalnya, banyak dijumpai hal-hal ganjil pada pejabat yang bersangkutan. Contoh saja, para tenaga guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditarik menjadi pejabat struktural. Malah ada yang langsung menjadi pelaksana tugas (plt) camat di salah satu kecamatan.

 

Hal itu jelas-jelas melanggar Surat Edaran Menpan No.15/M.PAN/4/2004, Tentang larangan pengalihan PNS dari Jabatan Guru menjadi Jabatan Non Guru. Berikut fakta bahwa di daerah ini masih kekurangan tenaga pendidik.

Kemudian pengangkatan oknum staf langsung dianugerahi kepala bidang di salah satu OPD tanpa melalui proses yang seyogianya harus dipromosikan menjadi kepala seksi.

Lain halnya dengan pengangkatan pejabat pelaksana tugas (Plt) di sejumlah OPD dan bagian sekretariat daerah. Ditemukan oknum pejabat defenitif berstatus eselon 3 kini menjabat  Plt dengan status eselon 2 di atap yang berbeda.

Ada lagi, seorang oknum pejabat menduduki lebih dari 2 posisi yang vital di lingkungan itu. Seakan-akan tidak ada lagi sumber daya manusia (SDM) yang lain untuk diperdayakan di pemkab setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pakpak Bharat, Sartono Padang melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Mike Ujung mengakui adanya pengangkatan sejumlah pejabat dimaksud kepada PAB Indonesia, Rabu (25/8) di Kantor BKD setempat.

“Tapi, pengangkatan pejabat itu sudah sesuai dengan prosuder atau mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Fb)

Berita Lainnya

Index