Kanwil Kemenkumham Gelar Diseminasi Kebijakan Beneficial Ownership Kepada Korporasi di Wilayah

Kanwil Kemenkumham Gelar Diseminasi Kebijakan Beneficial Ownership Kepada Korporasi di Wilayah

TANAH KARO, (PAB)-- -

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme serta meningkatkan jumlah korporasi yang melaporkan pemilik manfaatnya (Beneficial Ownership), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut (Kusuma) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Mikie Holiday Resort dan Hotel Jalan Jamin Ginting, Sempajaya, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara, Rabu (21/7/2021) malam.

Kegiatan yang menerapkan protokol Kesehatan ini secara resmi dibuka Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kepala Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna, serta peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Wilayah Sumatera Utara, Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, CV) dan Notaris.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Sumut menyampaikan bahwa Salah satu rekomendasi FATF (Financial Action Task Force) dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan Terorisme adalah perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.

Diakhir sambutannya Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menjadikan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik serta rasa terima kasihnya kepada para peserta atas kehadiran dan partisipasinya dalam kegiatan diseminasi kali ini.

"Saya sangat mengapresiasi acara Diseminasi terkait  Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Korporasi ini. Dengan kegiatan ini diharapkan kita dapat saling silaturahmi, bertukar informasi serta merefleksi apakah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, dan juga diharapkan adanya peningkatan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah Sumatera Utara", tutup Kakanwil. (DM)

Berita Lainnya

Index