LABUHANBATU (PAB) --
MASYARAKAT Kabupaten Labuhanbatu semakin hari semakin resah karena tumpukan sampah dimana-mana, mereka sangat mengkhawatirkan dari tumpukan sampah yang tidak diangkut - angkut ini akan timbul penyakit disamping pandemi Covid 19 yang terus mewabah.
Sehingga melalui Medsos banyak diunggah Masyarakat tentang sampah ini kenapa sampai tidak terangkat, apakah memang Dinas yang terkait tidak mampu untuk menyelesaikan masalah sampah ini, akan tetapi sudah sekian lama tidak ada keterangan pasti dari Dinas terkait bahkan kalau dihubungi Wartawan selalu tidak ada jawaban.
Untuk mendapatkan jawaban tentang sampah ini Kepala Bidang Pengelolaan sampah dan limbah beracun ( LB3) Dinas lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Labuhanbatu Supardi Sitohang SE.Sabtu (17/07/2021) menyampaikan, Pengelolaan sampah mulai dari.penanganan dan pengurangan sampah yang semakin meresahkan Masyarakat karena terjadi kelambatan pengangkutan sampah diberbagai titik sumber sampah.
Sehingga hal ini menimbulkan berbagai hal negatif sebagai merusak estetika kota ( jorok) dapat mengganggu kesehatan dari Aroma yang kurang sedap dan pelayanan yang buruk serta komplain warga serta pelaku usaha sebagai objek retribusi sampah.
Apa yang menjadi fakta hari ini terkait pengelolaan sampah meliputi penanganan sampah yaitu Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan dan Pemrosesan akhir sampai dan pengurangan sampah meliputi kegiatan, pembatasan timbulan sampah, kembali sampah dan pendaur ulangan sampah yang belum berjalan secara efisien dan efektif . sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan hidup Masyarakat.
Hal ini terjadi karena Manajemen di Tingkat Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Labuhanbatu belum profesional sehingga program dan kegiatan pengelolaan sampah skala Kabupaten belum dapat di wujudkan sebagaimana harapan kita bersama, Sebut Supardi Sitohang SE.
Selanjutnya Kabid LB3 DLH ini mengatakan, Manajemen pengelolaan sampah di DLH Kabupaten Labuhanbatu berada pada bidang pengelolaan sampah dan LB 3 ( Kepala Bidang) yang memiliki tiga tugas dan fungsi yaitu Seksi pengurangan sampah ( Kepala Seksi) Seksi penanganan sampah ( Kepala Seksi) dan seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Kepala Seksi)
Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Dari skema Manajemen pengelolaan sampah yang berlangsung saat ini atau sejak 2020-2021 adalah Kepala Dinas memerintahkan secara langsung kepada Kepala Seksi dan para Mandor lapangan serta Petugas/Karyawan dilapangan, sehingga Kepala Seksi tidak difungsikan, Mandor lapangan yang melaporkan hasil kerjanya langsung ke Kepala Dinas.
Dengan sistem yang dibangun oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Labuhanbatu ini dapat merusak yang dampaknya dari rusaknya sistem Manejemen ini secara otomatis tatanan pengurangan dan penanganan sampah dilapangan menjadi rusak dan terkendala, ucap Supardi Sitohang SE.
Penulis, Thamrin Nasution

