PAKPAK BARAT, PAB --
Tujuan berdirinya kantor kepala desa tidak lain adalah merupakan tempat pengaduan masyarakat, serta tempat pelayanan keperluan surat-menyurat yang dibutuhkan oleh warga itu sendiri.
Dalam konteksnya, kantor kepala desa merupakan tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai, yang telah ditentukan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun lain halnya di Desa Kuta Saga Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat ini.
Dari pantauan awak media pada Kamis (17/06/2021) sekitar pukul 08.32 Wib, terlihat kantor kepala desa tutup dan terkunci, padahal masih jam kerja, serta terkesan tidak ada penghuninya.
Kondisi ini sangat jelas membuat masyarakat yang akan mengurus surat atau pengaduan tidak bisa dikerjakan, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja.
Hal ini seakan-akan perangkat desanya makan gaji buta. Akibatnya, banyak pelayanan untuk masyarakat yang sering terganggu.
Sementara itu, Marlina Boangmanalu selaku Kepala Desa Kuta Saga ketika dikonfirmasi via whatsapp seluler oleh media untuk diminta hak jawabnya, yang bersangkutan menjawab bahwa anggotanya terlambat, "Maaf ketua kerna kutel.ndai anggotaku terlambat nina jumpa ke nina i simpang," Jawab nya singkat dalam bahasa daerah.
Camat Kerajaan sendiri, Febriansyah Boangmanalu saat dikonfirmasi via telefon seluler menyebutkan pihak nya sedang rapat. (FB)

