LBH SIKAP bersama Mahasiswa Dairi Minta Menteri LKH Hentikan Proses RPL-RKL PT.DPM

LBH SIKAP bersama Mahasiswa Dairi Minta Menteri LKH Hentikan Proses RPL-RKL PT.DPM
LBH SIKAP bersama Mahasiswa dan Pemuda Dairi melalukan diskusi dampak Tambang

DAIRI,(PAB)---

LBH Sikap bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Dairi menolak keberadaan tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral) di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

Mereka mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, agar menghentikan seluruh proses pembahasan addendum amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL-RKL) tipe A yang sudah diajukan PT DPM sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur LBH Sikap, Dedi Kurniawan Angkat SH, Rabu (26/5/2021) malam usai melakukan diskusi dampak tambang bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Dairi.Disebutkannya, apa yang mereka lakukan untuk menindak lanjuti perjuangan rakyat.

Dalam diskusi tersebut, semua yang hadir dengan tegas menolak tambang dan meminta pemerintah membatalkan Adendum Amdal dan cabut SKKLH PT DPM.

Alasan penolakan tambang yang mereka lakukan, yakni :

-Tambang PT DPM akan menghancurkan lahan pertanian, sumber air, sungai dan hutan. Saat ini 76 % masyarakat di sekitar lokasi proyek PT DPM bermata pencaharian sebagai petani yang hidup bergantung kepada sumber daya alam seperti air, tanah, sungai dan hutan.

-Pembangunan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan penyimpanan limbah tailing beracun berada di atas patahan gempa. Sehingga dikhawatirkan akan mencemari sumber air, aliran sungai dan kualitas tanah di 11 desa dan 57 dusun di sekitar Kecamatan Silima Pungga-Pungga, hingga sampai ke laut Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh. PT DPM bahkan tidak menyebutkan dari mana sumber air untuk tambang atau perkiraan tingkat pemakaian airnya sebesar apa.

-Ancaman Bahan Peledak. Sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk PT. DPM yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012, seharusnya gudang bahan peledak dibangun di dalam kawasan hutan. Namun, pada kenyataannya, gudang tempat penyimpanan bahan peledak dibangun di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan dan tidak sesuai AMDAL. Lokasi gudang bahan peledak itu hendak dibangun di Dusun Sipat, Desa Lonkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, berada sangat dekat (50,64 meter) dengan pemukiman dan perladangan masyarakat.

IMG-20210527-WA0062Daya Rusak Tambang Terhadap Hutan dan Biodiversitas. Dari luas wilayah konsesi pada izin operasi produksi seluas 24.636 hektar, terdapat 16.050 hektar di hutan lindung. Melalui IPPKH dengan SK No. 578 tahun 2012 itu, PT DPM akan membangun fasilitas pendukung, mulai dari infrastruktur seperti jalan, terowongan, perumahan dan fasilitas lainnya. Alih fungsi hutan ini akan mengancam keselamatan keragaman hayati flora dan fauna.

Hasil diskusi tersebut, LBH Sikap bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Dairi, akan bersama-sama berjuang dan akan melakukan aksi pada saat pembahasan Adendum Amdal dan SKKLH.

“Kami juga mengajak semua komponen masyarakat yang peduli pada keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan hidup, dan peduli pada ancaman risiko bencana dari proyek ini untuk membangun solidaritas seluas-luasnya. Serta menolak rencana jahat perusahaan milik Aburizal Bakrie yang terus diberi keistimewaan oleh pemerintah,” terangnya.

TRP/Dedi.Lubis

Berita Lainnya

Index