Penggerebekan di Kampung Narkoba Diamankan Dua Tersangka

Penggerebekan di Kampung Narkoba Diamankan Dua Tersangka
Photo : Kedua tersangka TRD dan RA diamankan di Mapolres Labuhanbatu.(Ist,).

LABUHANBATU (PAB) ---

Sejalan dengan Komitmen Polres Labuhanbatu, untuk pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, Sabtu (17/04/2021) Satnarkoba Labuhanbatu melakukan penggerebekan dengan mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai sudut namun yang tertangkap hanya dua orang, sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH. melalui Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH diruang kerjanya Minggu (18/04/2021) 

Menurut Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH.MH   Saat dilakukan penggerebekan para pengguna dan calon pembeli langsung berhamburan untuk melarikan diri dari serapan Petugas dan banyak berhasil kabur hanya berhasil kita tangkap dua tersangka.

Dua tersangka ini berinisial TRD alias Tamin (24) warga Bina Raga Kecamatan Rantau Utara dan RA alias Indo ( 34) warga Simpang Mangga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa, 2(dua) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.44 gram, (satu) buah kaca pirex kosong, 1(satu) unit Handphone dan 1(satu) unit sepeda motor, selain dari tersangka kita mendapatkan barang bukti 25 klip plastik bening ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat 3.39 gram yang diduga dibuang para pelaku yang kabur, tutur AKP.Martualesi Sitepu.

Kata AKP Martualesi Sitepu, 
Kita berterima kasih kepada Masyarakat yang telah memberi informasi kepada Polres Labuhanbatu bahwa di Kampung Padang Bulan ini sangat banyak pengguna bahkan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, untuk kedepannya akan kita lakukan penggerebekan secara terpadu sehingga kita akan mendapatkan tangkapan yang lebih banyak, sebutnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut, kepada kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114(1) subs 112(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP martualesi sufeppu SH.MH.

Penulis Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index