HAK KAMPANYE KOTAK KOSONG AGAR TIDAK DIPIDANAKAN

HAK KAMPANYE KOTAK KOSONG AGAR TIDAK DIPIDANAKAN

OLEH : JIMMY ELISON MASITO PURBA

(Salah satu pendiri koalisi kolom kosong Siantar)

 

Jika melihat dari regulasinya untuk pengaturan kampanye calon tunggal sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang dan PKPU akan tetapi pengaturan kampanye kolom/kotak kosong tidak ada diatur dalam UU atau PKPU. Oleh sebab itu masalah benar atau salah orang bertindak untuk berkampanye kolom kosong  tidak ada larangannya sehingga jika dikaji tentang tidak ada LARANGAN dalam kampanye kolom kosong dalam Undang-Undang Pemilu menimbulkan pendapat luas tentang kemungkinan Negara masih memberikan secara penuh terhadap Hak-Hak Dasar Rakyat dan Hak Konstitusi Rakyat secara luas dengan mengingat kedaulatan ada pada rakyat.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah yang mengukuhkan pilihan kotak kosong atau kolom kosong adalah konstitusional (semua langkah sesuai hukum), sehingga berdasarkan itu masyarakat diharapkan tidak TAKUT - TAKUT untuk memilih kolom kosong, karena itu SAH SECARA HUKUM. Dan diharapkan juga keinginan masyarakat untuk KAMPANYE Kolom Kosong yang merupakan aspirasi dalam berekspresi politik sesuai dengan Norma-Norma Hukum tanpa adanya masalah SARA.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum maka masyarakat dapat MEMOBILISASI untuk memilih kotak kosong untuk meriahnya demokrasi. Baik itu elemen masyarakat PERORANGAN, TOKOH AGAMA, ORMAS, PERGURUANTINGGI ATAUPUN MEDIA MASSA diperbolehkan mensosialisasikan keberadaan KOLOM KOSONG atau KOTAK KOSONG.
Jadi terbentuknya kolom kosong bukan kerancuan pengaturan karena dalam Undang-Undang sudah mengatur terang dan jelas. 

Adapun dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 di ketentuan umum Pasal 1 angka 1 diatur Pemilihan yakni sebagai berikut:
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis;
Dan perlu kembali dipahami bahwa landasan konstitusional Pilkada adalah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang dalam norma tersebut memuat “… dipilih secara demokratis”. Ketika pemilihan dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 54D UU a quo ketika suatu pasangan calon kalah dengan kolom kosong seharusnya dapatlah dipahami bahwa ketentuan tersebut bukanlah kolom kosong lagi. Karena ketentuan tersebut jelas bila kita mencermati ketentuan Pasal 54C UU a quo tentang adanya semangat kompetisi sehat yang diwujudkan guna memaknai demokratis ini.
 
Adapun Pasal 54D ayat (5) UU a quo menyatakan sebagai berikut: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.”
 
Bahwa Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 mengatur ketentuan: “Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.” 

Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." disini saya heran ??? Dimana pidananya ??? Para pendudukung kolom kosong siap di penjarakan kalau salah. Gak perlu diintimidasi dan ditakut-takuti. 

Secara tidak disadari, sudah banyak mengalir dukungan buat pendampingan dari pengacara-pengacara yang ada di kota Siantar untuk kolom kosong.

(Jumat, 23 Oktober 2020)

Berita Lainnya

Index