DUMAI,(PAB) ----
Polemik panjang terkait aktivitas dagang barter pedagang kokang di perairan Dumai akhirnya mencapai titik terang. Rapat lanjutan yang digelar di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai pada Kamis (14/8/2025) menghasilkan kesepakatan bersama antara para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pedagang kokang, perusahaan pemilik dermaga Terminal Khusus (Tersus), serta otoritas pelabuhan, dalam hal ini KSOP.
Polemik persoalan bermula ketika perusahaan pemilik dermaga dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal tanker menolak aktivitas dagang kokang, dengan alasan praktik tersebut tidak sesuai ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS Code). Aturan internasional ini, yang merupakan bagian dari Konvensi SOLAS di bawah Organisasi Maritim Internasional (IMO), mengatur standar keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan untuk mencegah aksi terorisme maupun kejahatan perairan (laut).
Di sisi lain, pedagang kokang merupakan bagian dari tradisi maritim berusia ratusan tahun di sepanjang pesisir Dumai, yang secara turun-temurun melakukan barter hasil bumi, hewan ternak dan makanan minuman ringan kemasan dengan ABK kapal yang sedang sandar di dermaga. Aktivitas dagang kokang barter ini juga dibawah binaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Rumpun Melayu Pesisir (LRMP) Dumai.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, para pedagang mengaku (dilengkapi bukti video) mengalami intimidasi, termasuk dugaan ancaman dari oknum petugas keamanan perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, LRMP bersama pedagang kokang membawa persoalan ini ke Komisi II DPRD Dumai. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) terakhir pada Senin (11/8), pimpinan rapat mengumumkan agenda pertemuan lanjutan di KSOP Dumai untuk mencari solusi final.
Harapan solusi final itu terwujud pada pertemuan Kamis siang, di mana semua pihak menyetujui enam poin utama:
1. Perusahaan wajib membina dan mengarahkan pedagang kokang secara persuasif, serta tidak melakukan intimidasi.
2. Aktivitas pedagang kokang diprioritaskan di area labuh jangkar dan dilarang mendekati kapal saat sandar, kecuali dengan persetujuan nakhoda.
3. Keselamatan kerja menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang, dengan larangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
4. Barang yang boleh dibarter meliputi:
a. Dari ABK kapal: logam tua, kabel bekas, drum kosong, jerigen bekas, dan tali kapal bekas.
b. Dari pedagang kokang: hasil bumi, sayur-mayur, buah-buahan, hewan ternak, dan makanan minuman ringan kemasan.
5. Aktivitas dagang barter hanya diperbolehkan mulai pukul 07.00–18.00 WIB, tanpa mengganggu operasional kapal dan dermaga.
6. Selama peraturan daerah tentang perlindungan pedagang kokang belum diterbitkan, kegiatan ini tetap diperbolehkan sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mencari titik temu,” kata Sekretaris LRMP Dumai, Jek Hermanto, didampingi Timbalan LRMP Datuk Hanafi, Panglima Datuk HM Danil Efendi, dan seluruh anggota LRMP dan pedagang kokang.
Berita terkait hearing sebelumnya dan poin kesepakatan bisa klik di link artikel berikut;
Polemik Pedagang Kokang Pesisir Dumai Berlarut-larut, Semua Pihak Ajukan Masukan https://gaperta.id/polemik-pedagang-kokang-pesisir-dumai-berlarut-larut-semua-pihak-ajukan-masukan/
Dengan kesepakatan ini, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan payung hukum agar kearifan lokal pedagang kokang dapat berjalan berdampingan dengan standar keamanan internasional di pelabuhan.
Direncanakan pada Selasa (19/8) nanti, semua pihak akan menandatangani kesepakatan yang telah disepakati. Yang akan menandatangani surat kesepakatan adalah orang yang memiliki kewenangan atau orang yang menerima surat kuasa untuk melakukan penandatanganan.
(Eliwati)