Sulap Hutan Lindung Jadi Lokasi Wisata, Kades Kwala Gebang Dinilai Kangkangi PP No. 6 TAhun 2007

Sulap Hutan Lindung Jadi Lokasi Wisata, Kades Kwala Gebang Dinilai Kangkangi PP No. 6 TAhun 2007
Ketua DPC HNSI & DPD LKLH Kab.Langkat, Zulham Efendi saat melakukan monitoring kawasan hutan lindung

LANGKAT,(PAB)----

Kawasan hutan lindung yang merupakan ikon eko sistem dan menjadi perhatian Pemerintah yang pengelolaannya di serahkan kepada Kementrian Kehutanan dan Lembaga Konserfasi Lingkungan Hidup agar terlindungi dan terjaga kelestariannya demi kehidupan rakyat khususnya memberi manfaat bagi kehidupan sekitar  tak terkecuali kelompok tani yang memiliki legalitas yang jelas dan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan lembaga konserfasi lingkungan hidup setempat mestinya menjadi landasan yang cukup untuk keseimbangan ekosistim dan ekonomi kerakyatan.

IMG-20201002-WA0001Namun ada berbeda dari yang diharapkan dan hal ini sangat disayangkan atas kebijakan yang di lakukan oknum Kades Kuala Gebang kecamatan Gebang kab.Langkat Sumatera Utara, Farida yang telah sengaja menyulap kawasan hutan lindung di desanya menjadi kawasan wisata alam yang di beri nama pantai Pasir Hitam.

Hal itu dikatakan Ketua DPC HNSI & DPD LKLH Kab.Langkat, Zulham Efendi saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10/20).

Dikatakan Zulham, ada keanehan yang dengan sengaja dilakukan Kepala Desa Kwala Gebang, Farida, diduga mengelola wisata alam Pasir Hitam menggunakan anggaran dana Desa melalui BUMdes, yang jelas- jelas hal itu tidak di benarkan sama sekali oleh Pemerintah.

Pria yang akrab dipanggil Bung Zulham ini menilai Kades Kwala Gebang, Farida bersikap semau gue seolah kebal hukum yang hingga sampai saat ini masih belum  menghentikan atau menutup wisata alam pasir hitam tersebut meski perintah daerah melalui dinas pariwisata tidak mengeluarkan izin dengan nomor 556-013/DisParBud-LKT/2020. di karenakan lokasi masih di dalam kawasan hutan lindung.

IMG-20201002-WA0000Sebagai Pemerhati Lingkungan dan SDA dan Lingkungan Hidup, Zulham menegaskan bahwa perbuatan oknum Kades Kwala Gebang itu sudah menyimpang, karena jelas tidak di benarkan undang undang yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

“Kan sudah jelas undang undang nya dan jelas jelas tidak di bolehkan oleh Bupati, dan juga sudah saya tegur kadesnya tetapi beliau (Farida) tidak didengarnya cakap saya ” ujar Zulham dengan mimik penuh kekecewaan.

IMG_20201002_110339Dan ketika disinggung tindakan apa yang akan di tempuh untuk menghentikan aksi Oknum Kades Kwala Gebang, Zulham menegasakan pihaknya akan membawa persoalan pengalihan fungsi kawasan hutan lindung menjadi lokasi wisata Pasir Hitam keranah Hukum.

”Peringatan sudah saya beri, bahkan ketua DPN juga sudah menyurati melalui DPD, Kalau sekarang saya berencana membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan membawa bukti -bukti yang kuat melalui lembaga saya bang”tutupnya.(BA)

Berita Lainnya

Index