PMII Deli Serdang Kawal Laporan Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Direktur PT. AI

PMII Deli Serdang Kawal Laporan Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Direktur PT. AI
Ketua PC PMII Deli Serdang, Muhammad Tarmizi
DELISERDANG,(PAB)----
 
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Deli Serdang mengkawal laporan pengaduan yang dialami korban, CO warga Nunang No.27 RT/RW 3/5, Paya Kumbuh Barat Kota Payakumbuh Sumatera Barat.
 
Menurut Ketua PC PMII Deli Serdang, Muhammad Tarmizi, bahwa korban inisial CO diduga telah menjadi salah satu korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur PT.Asnaaf Internasional (AI) inisial MN yang beralamat di Jl. Mesjid No.III A KM 10,5 Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sesuai surat laporan polisi Nomor : STTLP/ 1851/ VII/ 2020/ SPKT Polrestabes Medan.
 
 
Dikatakan Tarmizi, korban atas nama inisial CO adalah pengusaha buah pinang belah asal Sumatera Barat yang memiliki Gudang buah pinang belah alamat jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Sumatera Barat melaporkan perbuatan MN atas dugaan telah melakukan tindakan penipuan dan Penggelapan dengan kerugian mencapai kurang 1 Milyar.
 
"Kami meminta kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT.Asnaaf Internasional yang merugikan masyarakat, dan kejadian ini telah melanggar hukum sesuai dengan pasal 378 atau 372 KUHP Pidana" ungkap Muhammad Tarmizi kepada pab-indonesia.co.id, Rabu (9/9/20) dalam keterangan persnya di Medan.
 
Lanjutnya, CO mengalami kerugian dari pengiriman buah pinang belah sebanyak kurang lebih total 58 Ton dengan harga yang berbeda yakni 18 ton dengan harga 15.500/kg dengan total uang Rp. 289.788.000 dan 40 ton dengan harga Rp. 17.000/kg dengan total uang Rp. 680.000.000. dengan kesepakatan akan dibayar setelah buah pinang belah sampai tujuan ke PT.AI.
 
Selain meminta Polisi mengusut tuntas kasus penipuan dan Penggelapan yang dialami CO, Tarmizi turut mendesak Pemkab Deli Serdang untuk melakukan pengkajian ulang ijin dan keabsahan PT.AI dengan mencabut izin dan memberi sanksi kepada PT. AI, bila ada ketidakberesan keabsahan perusahaan tersebut.
 
"Dan kami juga meminta kepada Pemkab Deli Serdang untuk mencabut izin dan memberi sanksi kepada PT.AI yang telah merugikan masyarakat dengan cara penipuan dan penggelapan," tegas Tarmizi yang akan melakukan Aksi Unjuk rasa jika malasah ini tidak selesai.
 
Dijelaskan Tarmizi, sebelumnya CO bersama suami datang ke Medan melakukan pertemuan dengan calon rekan bisnisnya, Direktur PT.AI, inisial MN, beberapa waktu lalu.
 
Setelah bertemu maka kedua belah pihak sepakat bekerjasama menjalin hubungan jual -beli buah pinang belah.
 
Dalam perjanjian itu, MN selaku Direktur PT. AI membeli buah pinang belah kepada CO dan pembayaran dilakukan setelah buah pinang belah diterima sesampainya di Gudang Perusahaan PT. AI.
 
Pengiriman tahap pertama pada tanggal 14 Juli 2020 yaitu 18 Ton buah pinang belah sampai di PT.AI langsung diterima oleh pegawai.
 
Setelah barang sampai, CO selaku pengusaha buah pinang belah menelpon Direktur PT.AI inisial MN mengatakan bahwasanya buah pinang telah sampai dan meminta pembayaran untuk 18 ton pinang seharga Rp.15.500/kg dengan total dana Rp. 289.788.000, Namun MN tidak membayar dana tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
 
Dan kemudian, tanpa alasan yang jelas MN tiba- tiba membatalkan secara sepihak Pesanan atas pengiriman buah pinang belah seberat 40 ton dengan nilai Rp. 680.000.000. yang akan dikirimkan pada tanggal 18 Juli 2020 atas permintaannya yang telah dibeli oleh CO dari pengecer di daerah Payakumbuh Sumbar.
 
"Akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT.Asnaaf Internasional, korban CO mengalami kerugian sekitar Rp. 510.000.000. (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah)." tutup Tarmizi. (Evi)

Berita Lainnya

Index