Sudah 6 Bulan Dilaporkan

Polres Langkat Seperti tak Mampu Tangkap Pelaku Pengerusakan Rumah Bambang Hermanto

Polres Langkat Seperti tak Mampu Tangkap Pelaku Pengerusakan Rumah Bambang Hermanto
Gelar perkara pengecekan dan pengukuran lahan kasus pengerusakan rumah milik Bambang Hermanto

MEDAN,(PAB)----

Pelaku penggerusakan rumah tiga (3) pintu (unit) milik Bambang Hermanto (37) warga Lingkungan XI Wiski Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat masih bebas berkeliaran dan menjalankan aktifitas pembangunan di lahan yang di perkarakan tanpa ada tindak larangan dan penghentian dari kepolisian setempat, miris Polres Langkat belum melakukan penangkapan kepada para pelaku pengrusakan, Sumadi Cs atas perintah seorang pengusaha, Mulyadi warga Jl Peniagaan Stabat.

Diketahui kasus laporan pengrusakan telah berjalan enam (6) bulan lamanya namun penyidik belum juga mampu mengamankan Sumadi Cs yang telah dilaporkan sesuai laporan Polisi Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, Rabu (28/2/20) lalu.

Sementara rumah yang dibangun Bambang Hermanto sejak tahun 2012 itu telah lenyap dan berganti menjadi Ruko 3 (tiga) pintu dan telah rampung untuk di jual kepada khalayak umum.

"Terkesan tutup mata, Polres Langkat melakukan pembiaran pembangunan dari pihak pelaku, padahal pembiaran itu dapat menghilangkan barang bukti perkara" ujar Kuasa Hukum Ilen Prahmayanty Siregar, SH didampingi rekannya Asrul Aziz HasibuanS.H usai pendampingan gelar perkara pengukuran lokasi dan lahan sengketa diatas bangunan Bambang Hermanto klien nya tersebut. Senin (31/8/20) sore.

Dikatakannya, saksi terlapor Mulyadi selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat berdirinya Ruko tiga pintu tersebut berdasarkan surat SKT mantan Lurah Kuala Binge, Misnan (dicopot) telah melanggar ketentuan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 43/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten langkat, Sumatera Utara senada dengan surat edaran Bupati langkat tentang himbauan kepada Camat agar melarang kepala desa/ Lurah mengeluarkan surat keterangan tanah dimaksud sesuai surat edaran nomor 593-/594/PEM/2009.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan Proses penyelidikan permasalahan Bambang Hermanto masih berjalan.

"Inti dari permasalahan adanya sengketa kepemilikan antara kedua belah pihak, masih ada hambatan dalam penyelidikan, diharapkan dapat bersabar, kami upayakan secepatnya berikan kepastian hukum." jawab Fathir dalam pesan singkatnya. Senin (29/6/20) lalu, namun hingga hari ini, Selasa (1/9/20) pihaknya belum juga mampu mentersangkakan para pelaku pengerusakan rumah milik Bambang Hermanto.(BA/Red)

Berita Lainnya

Index