Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko Paparkan 2 Kasus Narkoba

Satresnarkoba Unit II Tangkap 3 Tersangka, Amankan 15, 460 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Unit II Tangkap 3 Tersangka, Amankan 15, 460 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

MEDAN,(PAB)----

Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap Bandar Sabu  dan Pil ektasi, kali ini Tim resnarkoba unit II berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka jaringan Medan  Pekan Baru.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang memimpin langsung paparannya kali ini yang didampingi Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan dan Kanit Idik II, Iptu Arjuna Bangun mengatakan, adanya jaringan narkoba antar provinsi dengan meringkus tiga pengedar narkoba dari dua lokasi berbeda.

” Ketiga tersangka terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan, dua tersangka di tembak di kedua kakinya dan satu tersangka lagi hanya ditembak dibagian kaki kanan”, pungkasnya.

Adapun ketiga tersangka yakni berinisial TZ (47) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) kedua warga Dusun 9, Gg Rambung II, Gg Mawar, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Percut Sei Tuan.
IMG-20200725-WA0017Lanjut Riko, pengungkapan ini bermula, Senin (20/7/2020) kemarin, Polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan.

“Kemudian petugas Idik II, Satres Narkoba Polrestabes Medan mendatangi alamat dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan, dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi,” ujarnya.

Dikatakan Rico, kemarin petugas kembali meringkus KS yang merupakan TO pada pengungkapan kasus di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan. Rabu (22/7/20).
“Dari pengembangan diamankan IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari ketiganya berupa sabu seberat 15.460 Gram (15,4 Kg-red) yang dikemas plastik teh China, 20 ribu butir pil ekstasi, ganja seberat 0.70 gram, plastik klif dan hp Nokia

“Yang kita ungkap ini merupakan jaringan Medan-Pekan Baru. Hasil pemeriksaan, sabu seberat 15,4 kg ini akan dipasarkan di Medan,” jelasnya.
Masih dikatakan Riko, tersangka TZ mengaku mendapat upah Rp 3 juta/Kg.

“Kalau dipasar gelap barang bukti sabu 15,4 Kg harganya senilai Rp 6,8 M. Sedangkan 20 ribu pil ekstasi harganya ditaksir 2.1 M,” tutup Riko.(Sam)

Berita Lainnya

Index