Polres Sergai Paparkan  4 Tersangka Judi

Polres Sergai Paparkan  4 Tersangka Judi

SERGAI,(PAB)-

Polres Serdang Bedagai paparkan 4 pelaku kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse kriminal Polres Serdang Bedagai di wilayah hukum Polres Sergai selama dua pekan terakhir.

Adapun keempat tersangka kasus perjudian yakni jenis judi KIM dan dadu kopyok sebanyak 3 Laporan Polisi (LP) yakni Satreskrim Polres Sergai dan Jajaran Polsek juga menyita barang bukti nomor tebakan, Handphone dan uang tunai. Sedangkan untuk judi dadu kopyok yakni berupa karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol R, Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba, Kasubag Humas AKP Sofyan dan Kanit Propram Ipda Zulfan Ahmadi, SH saat menggelar Konferensi Perss di depan Mapolres Sergai, Sabtu(18/7/2020) siang.

Keempat tersangka berhasil diamankan yakni Sumantri Sihombing (46), M.surianto (53), Mulyadi Sinaga (49), dan Hermanto Als Anto(51) ditetakan sebagai tersangka

Sementara untuk 4 tersangka kasus perjudian jenis KIM dan Dadu Kopyok dikenakan pasal 303 dari KUHPidana dengan ancamana pidana paling lama 10 tahun penjara,"ungkap Kapolres Sergai.(Bambang)

Berita Lainnya

Index