Ternyata Dirut dan Ketua Dewan Pengawas PD PHJ Siantar Masih Rangkap Jabatan

Ternyata Dirut dan Ketua Dewan Pengawas PD PHJ Siantar Masih Rangkap Jabatan

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Setelah dinyatakan lulus, seleksi dan memenuhi persyaratan, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor melantik jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) periode 2018-2022 di Ruang Data Pemko Siantar, Jumat, 7 Desember 2018 silam yakni Bambang K Wahono diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut), Imran Simanjuntak sebagai Direktur Perencanaan dan Sumber Daya Manusia, Toga Sehat Sihite sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Amry Azhary sebagai Direktur Produksi dan Operasional. 

Namun tak berapa lama usai pelantikannya, Dirut PD PHJ telah mendapat sorotan atas posisinya yang masih menjabat sebagai Ketua KONI Simalungun. Untuk menghindari rangkap jabatan, Bambang K Wahono akhirnya melepaskan posisi sebagai Ketua KONI.

Anehnya, sesuai investigasi pab-indonesia.co.id ternyata hingga kini, Senin (3/2/2020) sang Dirut masih memiliki jabatan rangkap, bukan lagi sebagai Ketua KONI, namun masih menjabat sebagai Direktur pada salah satu perusahaan swasta. Padahal PP 54 tahun 2017 pasal 67 jelas melarang rangkap jabatan tersebut.

Ternyata rangkap jabatan tersebut tidak hanya terjadi pada sang Dirut, ternyata Ketua Dewan Pengawas PD PHJ Juneidi Sitanggang juga merangkap sebagai salah seorang pejabat struktural yakni salah satu Irban (Inspektur Pembantu) pada Inspektorat Pemko Pematangsiantar.

Ketika perihal jabatan rangkap tersebut ditanyakan kepada Ketua Dewan Pengawas PD PHJ Pematangsiantar, Juneidi Sitanggang malah mengatakan kalau hal tersebut tidak melanggar aturan dan malah menganjurkan untuk memahami dan membaca peraturannya secara lengkap dan tidak sepotong-sepotong.

"Itu sudah sesuai dengan proses seleksi dan tidak ada melanggar aturan. Makanya tolong dipahami dan dibaca aturannya dengan lengkap, jangan sepotong-sepotong," ujar Juneidi. (PWS/Red)

Berita Lainnya

Index