MR Keok di tembus Tima panas

Gelar Razia Rutin Satlantas Polres Sergai Amankan Pengendara Pembawa Sabu

Gelar Razia Rutin Satlantas Polres Sergai Amankan Pengendara Pembawa Sabu

SERGAI ( PAB)--

Mengantisipasi  kejahatan jalanan  ,curas ,Ranmor serta Kelengkapan Surat Surat Kendaraan  Satlantas Polres Sergai , Menggelar' razia di jalinsum Desa Kota Galu  tepat nya depan Mako Polsek Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten -Serdang Bedagai(Sergai), Rabu (22/1/2020).

Dari hasil Razia Rutin Satlantas Polres Sergai Berhasil mengamankan  Satu pengendara Sepeda Motor jenis Metic Honda Vario BK 2560 NAR. yang  di kendarai MR (20) warga jalan ,Simalungun Gg, Flamboyan ,Kelurahan ,Satria , Kecamatan ,P.Hilir ,Kota Tebing -Tinggi ,dan di dalam jok nya   turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip transparan yang diduga berisi Sabu berat brutto 16,91 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi, 1 (satu) dan 1 (satu) unit hand phone merek Samsung.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu , mengatakan, pada saat Personil Sat Lantas Polres Serdang Bedagai melaksanakan giat Razia di Jalinsum depan Mako Polsek Perbaungan, datang dari arah Medan menuju T. Tinggi satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK.2560 NAR warna hitam dan berboncengan dua orang laki laki dewasa.
"Selanjutnya personil Sat Lantas melakukan penyetopan terhadap pengendara tersebut, dan satu orang laki-laki yang dibonceng tersebut langsung melarikan diri. Sedangkan satu orang laki-laki berhasil diamankan berikut dengan sepeda motornya, dan selanjutnya terhadap pengendara sepeda motor berikut dengan sepeda motornya di bawa ke dalam mako Polsek Perbaungan," ujarnya .

Selanjutnya, di dalam Mako Polsek Perbaungan dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan adanya narkotika, lalu dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor tersebut dan ditemukan satu plastik klip tembus pandang dan di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan juga terdapat tiga pil ekstasi.


"Kemudian oleh Personil Sat Lantas  Tersangka berikut dengan barang bukti di serahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan pengembangan, dimana tersangka menerangkan bila Barang Bukti (BB) satu paket shabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Amplas Medan," ujar Kapolres.
Saat di Jembatan Sungai Ular Kec. Perbaungan, Tersangka, M R (20)  mengatakan, sesak buang air kecil, Namun pada saat  buang air kecil ternyata MR berupaya melarikan diri. dengan sigap personil sat Narkoba  memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tersangka MR tetap melarikan diri, dan selanjutnya oleh petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman guna pertolongan medis. 


Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa kembali ke Polres Sergai guna dilakukan proses hukum," (Bambang)

Berita Lainnya

Index